KNTV NEWS INDONESIA, JAKARTA || Meningkatnya tren perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) belakangan ini memicu berbagai tantangan baru di bidang hukum keluarga, khususnya menyangkut kepemilikan harta bersama. Merespons dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional secara daring pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk mengedukasi masyarakat terkait urgensi perjanjian kawin.
Mengusung tema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”, forum ilmiah ini dihadiri oleh akademisi, advokat, notaris, hingga aparatur pemerintah.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perkawinan campuran mengintegrasikan dua sistem hukum dan kewarganegaraan yang berbeda, sehingga berdampak signifikan pada regulasi hak milik.
“Dalam konteks perkawinan campuran, persoalan harta bersama tidak lagi sekadar urusan keluarga. Hal ini telah berkembang menjadi isu hukum yang menyentuh perlindungan hak milik, kepastian investasi, hingga kedaulatan negara atas penguasaan tanah” tegas M. Jamil.
Instrumen Preventif Kepastian Hukum
Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., mengupas tuntas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaturan aset pasangan beda negara. Ia memaparkan bahwa perjanjian kawin bukanlah alat untuk sekadar memisahkan harta, melainkan instrumen preventif agar terhindar dari sengketa aset di masa depan.
Diskusi yang berjalan dinamis tersebut dipandu oleh Moderator Adrian Febri, C.ILJ, yang merupakan Pengurus PERMAHI DIY. Ia menjembatani berbagai pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari efektivitas perjanjian pasca-putusan MK hingga status tanah bagi WNI yang bersuami atau beristrikan WNA.
Rangkaian Agenda Edukasi MHI Mendatang
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia secara konsisten berupaya meningkatkan literasi hukum nasional. Hingga kini, lembaga tersebut telah sukses melaksanakan lebih dari 300 agenda nasional.
Dalam waktu dekat, MHI bersiap menggelar tiga Webinar Nasional lanjutan melalui platform Zoom Meeting:
1. Sabtu, 11 Juli 2026 : Mengangkat tema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik : Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” bersama Dr. Asrianti Sukirman, S.H, M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara).
2. Rabu, 15 Juli 2026 : Membahas “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” bersama Dr. Franky Ariyadi, S.E, S.H, M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang).
3. Jumat, 17 Juli 2026 : Mengkaji “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” bersama Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau).
Masyarakat luas maupun praktisi yang berminat mengikuti kegiatan tersebut dapat memperoleh informasi pendaftaran dengan menghubungi Narahubung/WhatsApp Admin di “081776666123” atau memantau pembaruan via Instagram “@MimbarHukumIndonesia”.
Mimbar Hukum Indonesia
NW90




















