KNTV NEWS INDONESIA, Bandung || Natalius Pigai menegaskan aparat kepolisian tidak boleh menerapkan kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan jalanan atau begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Dalam keterangannya, Menteri HAM menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum di Indonesia wajib mengedepankan prosedur hukum yang sah atau due process of law. Menurut dia, pelaku kejahatan jalanan harus diamankan dalam kondisi hidup agar dapat memberikan informasi penting bagi proses penyidikan.
“Pelaku kriminal merupakan sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan maupun akar persoalan kriminalitas di suatu wilayah” ujar Pigai.
Ia menilai tindakan represif tanpa proses hukum berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun internasional terkait perlindungan hak asasi manusia.
Pigai juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil tindakan di lapangan. Menurutnya, instruksi atau praktik tembak di tempat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses peradilan dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Selain itu, Pigai meminta jajaran pimpinan kepolisian di daerah untuk lebih mengedepankan langkah preventif dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, tanggung jawab penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil sepenuhnya berada di tangan negara melalui aparat yang profesional.
Kementerian HAM berharap pendekatan penegakan hukum yang humanis dan sesuai prosedur dapat tetap menjaga keamanan publik sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia di Indonesia.
Kementrian HAM RI
RD





















