Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalKabupaten Semarang

Cemburu Istrinya Komunikasi dengan Mantan Suami, Seorang Pria di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya 

113
×

Cemburu Istrinya Komunikasi dengan Mantan Suami, Seorang Pria di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya 

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang. (Foto: dok Kabarnusa.id)

UNGARAN, Kabarnusa.id – Seorang pria berinisial BR (37), warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka karena cemburu mengetahui istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Bukan hanya itu saja, selain cemburu, ternyata tersangka juga merasa kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri dengan alasan capek bekerja, sehingga muncul niat untuk balas dendam dengan cara mencabuli anak tirinya, yang tak lain adalah anak kandung istrinya.

“Pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama terjadi pada tahun 2023, jadi tersangka ini menggendong korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar untuk ditidurkan. Kemudian tersangka melakukan aksinya kurang lebih selama 5 menit,” ucap Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana, saat press rilis di Lobby Mapolres Semarang, Kamis (25/4).

Kemudian kejadian yang kedua, lanjut AKP Aditya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024. Pada saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pencabulan tersebut sekitar 5 hingga 10 menit.

Aksi pencabulan yang dilakukan BR terungkap setelah korban mengadukan perlakuan ayah tirinya itu kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Polres Semarang

“Pada tanggal 2 April 2024, kami Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan tersangka yang berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Bancak. Dan saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Semarang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aditya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan