SEMARANG, Kabarnusa.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah menargetkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp100 miliar pada tahun 2024.
Dalam Ramadan ini, Baznas Jateng memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan penerimaan zakat.
“Saat bulan Ramadan tiba, Baznas Jateng mengajak semua pihak untuk memperkuat semangat dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, dalam acara Gerakan Cinta Zakat 2024 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Rabu, 27 Maret 2024.
Sumarno menjelaskan bahwa zakat yang dikelola oleh Baznas Jateng telah berperan dalam menangani berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, stunting, pengangguran, dan bencana.
“Kami berharap pengumpulan zakat di Baznas dapat ditingkatkan sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Selama ini, sistem pembayaran zakat bagi ASN di lingkungan Pemprov Jateng telah berjalan secara sistematis dengan pemotongan langsung dari gaji ASN, hal ini telah memberikan contoh bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat.
Dari total zakat yang terkumpul di unit pengumpul zakat (UPZ), 50 persen akan disetorkan ke Baznas Jateng, sementara sisanya akan disalurkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing.
“Pentingnya pengelolaan zakat yang tepat sasaran adalah hal yang kami tekankan, sehingga masing-masing OPD memiliki fleksibilitas untuk menentukan pentasarufan sesuai dengan kebutuhan lokal,” jelas Sumarno.
Sumarno mengapresiasi pendekatan Baznas Jateng yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui pentasarufan zakat, infak, dan sedekah, yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memperhatikan aspek produktif.
Ketua Baznas Jateng, Ahmad Daroji, menyatakan bahwa penerimaan zakat dari ASN Pemprov Jateng pada tahun 2023 mencapai Rp92 miliar, dan targetnya ditingkatkan menjadi Rp100 miliar pada tahun 2024.
“Di tahun sebelumnya, kami lebih fokus pada bantuan produktif karena kami ingin melihat dampak jangka panjang dari zakat tersebut, di mana penerima zakat kelak dapat menjadi pemberi zakat,” ujarnya.