KNTV NEWS INDONESIA, Bekasi || Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap insan pers menyusul dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap seorang wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Sutan Nasomal meminta Presiden RI Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat publik di semua tingkatan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal saat menanggapi pengaduan wartawan dan menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring pada Kamis (15/10/2026).

Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik, termasuk kepala dinas, bertanggung jawab memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat secara profesional. Karena itu, perbedaan kepentingan maupun persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan atau menghambat tugas wartawan.
“Pejabat publik seharusnya mengayomi masyarakat dan memberikan contoh perilaku yang baik. Jika ada persoalan dengan wartawan, penyelesaiannya harus dilakukan secara santun dan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan penghinaan atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik” tegasnya.
Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor DLH Kabupaten Bekasi
Kasus yang menjadi sorotan itu melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dan seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Konfirmasi itu dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Namun, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terjadi adu mulut yang disertai dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai menyerang kondisi fisik wartawan. Beberapa pernyataan yang terekam antara lain “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”.
Peristiwa tersebut kemudian memicu kecaman dari sejumlah pihak dan organisasi pers. Berdasarkan informasi awal yang diterima, persoalan itu juga telah dibawa ke jalur hukum.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan terhadap bukti, keterangan saksi, dan pihak-pihak terkait.
Ingatkan Pejabat tentang UU Pers
Sutan Nasomal menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta meminta pertanggungjawaban pejabat publik atas kebijakan dan penggunaan kewenangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum yang harus dipahami oleh pejabat maupun insan pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Menurut Sutan Nasomal, ketentuan tersebut harus ditegakkan secara konsisten apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
“Jangan sampai ada pejabat yang merasa memiliki kekuasaan lalu bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan diproses sesuai hukum yang berlaku” ujarnya.
Ia juga mengimbau organisasi pers dan pimpinan perusahaan media untuk mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan profesional.
Presiden Diminta Perkuat Pembinaan Pejabat Publik
Lebih lanjut, Sutan Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong Menteri Dalam Negeri bersama para gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pembinaan terhadap kepala dinas serta pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut dia, pembinaan itu perlu mencakup etika pelayanan publik, keterbukaan informasi, komunikasi dengan media, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Ia menegaskan bahwa pejabat pemerintah perlu memahami bahwa wartawan yang meminta konfirmasi sedang menjalankan fungsi jurnalistik, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Apabila terdapat keberatan terhadap isi pertanyaan atau pemberitaan, pejabat dapat menyampaikan klarifikasi, memberikan hak jawab sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atau menempuh jalur penyelesaian yang sah.
Sutan Nasomal juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kekuasaan maupun tekanan untuk membungkam kritik yang disampaikan melalui kerja jurnalistik.
Ajak Organisasi Pers Kawal Proses Hukum

Di akhir keterangannya, Sutan Nasomal mengajak seluruh organisasi pers dan perusahaan media berbadan hukum turut mengawasi penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang menghambat tugas wartawan.
Ia menyatakan bersedia menerima konsultasi dari perusahaan pers dan wartawan yang membutuhkan informasi hukum melalui WhatsApp di nomor 08118419260.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata persoalan profesi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap hukum” tutupnya.
Catatan Redaksi : Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut bersumber dari bahan informasi yang diterima redaksi dan pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal. Redaksi belum mencantumkan tanggapan langsung dari Syafri Donny Sirait maupun hasil resmi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H
Redaksi : KNTV NEWS INDONESIA




















