Terdakwa DB yang merupakan kuasa hukum ahli waris lahan Jatikarya Bekasi dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H membacakan tuntutannya pada hari Seni n 15 Juli 2024 dihadapan Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H
JPU menyatakan terdakwa DB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2)KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Tuntutan maksimal JPU menurut warga ahli waris Jatikarya dan masyarakat yang menghadiri sidang dinilai tidak sesuai fakta persidangan yang berlangsung sejak awal bulan Januari 2024. Saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan mencapai lebih dari 50 orang merupakan ahli waris lahan Jatikarya, saks ahli dari berbagai institusi, tidak satupun yang menguatkan dugaan bahkan tidak mengetahui dakwaan tindakan pemalsuan surat dokumen yang dimaksud JPU.
Surat dokumen yang dimaksud JPU adalah girik warga Jatikarya yang digunakan terdakwa DB dalam memenangkan perkara gugatan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang memenangkan hak kepemilikan lahan warga Jatikarya. Dokumen girik yang dihadirkan JPU sebagai obyek perkara tersebut didapat dari temuan pelapor Denma Mabes TNI, bukan dari hasil penyitaan dan penggeledahan di kantor atau kediaman DB.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, DB menolak surat dokumen berupa girik tersebut berasal darinya. Fakta persidangan dari keterangan para saksi juga mengungkap dokumen girik tersebut bukanlah yang digunakan DB dalam memenangkan perkara 199/Pdt.G/2000/PN.Bks. Terdakwa DB menyampaikan dokumen yang digunakan dalam perkara berbeda tahun dengan yang dihadirkan JPU.
Saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menyatakan girik tersebut tidak lazim namun tidak menyatakan palsu. Kejanggalan tuntutan JPU diperkuat dengan fakta keterangan saksi yang sudah meninggal dijadikan materi tuntutan. Nama-nama saksi yang tidak hadir dalam persidangan juga masuk dalam keterangan kesaksian memberatkan terdakwa DB.
Pada tahun 2000 majelis hakim PN Bekasi menyidangkan perkara gugatan hak kepemilikan lahan tersebut. Dokumen dan keterangan para saksi yang dipergunakan terdakwa DB selaku kuasa hukum warga sudah melalui uji keabsahan dan kebenarannya sehingga menghasilkan putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks
Kini kasus tersebut disidangkan kembali atas dugaan pemalsuan dokumen yang menurut JPU digunakan dalam memenangkan perkara 199/Pdt.G/2000/PN.Bks. Fakta persidangan mengungkap dokumen tersebut meskipun asli atau palsu merupakan obyek perkara yang berbeda
Jika terdakwa DB divonis bersalah sesuai tuntutan JPU maka secara langsung akan berimbas kesalahan Majelis Hakim yang memutuskan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Kasus yang sarat dugaan kriminalisasi kepada terdakwa DB secara materi menjadi pertaruhan besar bagi PN Bekasi. Terhitung dari sidang pada tahun 2000 hingga tahun 2019 yang menghasilkan putusan PK MA
Pertimbangan Majelis hakim yang adil dan obyektif diharapkan hadir dalam memutuskan perkara dugaan pemalsuan yang sudah berproses sejak Oktober 2023 saat ditetapkannya DB sebagai tersangka. Warga ahli waris Jatikarya 24 tahun berjuang untuk mendapatkan haknya, kini sedang menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen melalui kuasa hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukum DB : Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H***(Red)