Scroll untuk baca berita
Magelang

Polsek Muntilan Tindak Tegas Penjual Tuak dan Ciu yang Beroperasi di Bulan Ramadhan

125
×

Polsek Muntilan Tindak Tegas Penjual Tuak dan Ciu yang Beroperasi di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Puluhan botol miras ilegal diamankan Polsek Muntilan. (Ist)

MAGELANG, Kabarnusa.id – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, berhasil menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal, yang sayangnya terjadi pada awal bulan suci Ramadhan.

Untuk mengatasi peredaran Miras di wilayahnya, terutama saat bulan Ramadhan, Polsek Muntilan menghadapkan pelaku penjualan Miras ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid pada Kamis (14/3/2024).

Menurut Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH, terdakwa DS (62), warga Wonosari, terjaring dalam Operasi Pekat Candi 2024 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

“Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa DS adalah 10 botol tuak. Penangkapan dilakukan dua hari sebelum Ramadhan,” ungkap AKP Abdul Muthohir.

Peredaran Miras illegal ini terungkap berkat laporan masyarakat saat petugas melakukan patroli. Setelah pemeriksaan di rumah DS, petugas berhasil menyita 10 botol tuak.

Selain itu, Polsek Muntilan juga mengamankan 65 botol Miras jenis Ciu Murni dari seorang dengan inisial GP di tempat lain.

Kedua kasus tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Mungkid. Hakim memutuskan bahwa terdakwa GP dikenai denda Rp1 juta, sedangkan terdakwa DS dikenai denda Rp300 ribu.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan