Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahKendal

Satreskrim Polres Kendal Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

259
×

Satreskrim Polres Kendal Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ribuan petasan yang berhasil diamankan Polisi. (Ist)

KENDAL, Kabarnusa.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tiga buah kardus berisi 5.100 petasan bahan peledak black powder pada Sabtu (09/03/2024) dinihari.

Dua tersangka, Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra, berhasil ditangkap oleh resmob Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.

Setelah mendapat laporan, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo.

Di rumahnya, petugas menemukan ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat memicu penyelidikan, dan hasilnya menunjukkan adanya kebenaran terkait kepemilikan petasan oleh warga Sukorejo.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Nur Singgih, yang mengaku telah membeli ribuan petasan dari seorang pembuat petasan di Batang.

Pengakuan ini membawa petugas ke Irwan Adi Saputra, warga Batang, yang diduga sebagai penjual petasan. Saat diamankan, ternyata Nur Singgih masih dalam proses pembelian lagi sebanyak dua dus dari Irwan Adi Saputra secara COD.

Irwan Adi Saputra ditangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan Nur Singgih.

Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan dalam mobil milik Irwan Adi. Kasat Reskrim mengungkap bahwa Nur Singgih melakukan pembelian petasan sebanyak dua kali, pertama satu dus besar berisi 1.700 petasan dengan harga 1 juta rupiah secara COD kepada Irwan Adi, dan yang kedua dua dus berisi 3.400 petasan.

“Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi

Keduanya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan