Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & Kriminal

Tragis, Usai PT Timah Kini Giliran PT Antam Dihantam Korupsi 109 Ton Emas Palsu

9874
×

Tragis, Usai PT Timah Kini Giliran PT Antam Dihantam Korupsi 109 Ton Emas Palsu

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus emas Antam palsu mencapai 109 ton, Rabu malam (29/5). Enam tersangka tersebut adalah General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.

Modus keenam General Manager adalah bekerjasama dengan pihak swasta mengeluarkan, mengedarkan dan memperdagangkan emas dengan kualitas yang tidak sesuai kualifikasi merk PT Antam. Logam mulia yang diduga palsu tersebut berhasil mengelabuhi masyarakat yang mempercayai produk dari PT Antam adalah asli.

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers kepada awak media.

Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.

Tindakan memperkaya diri sendiri oleh pejabat BUMN PT Antam Tbk tersebut sangat merugikan masyarakat. 109 ton emas jika dirupiahkan mencapai angka 130 triliun dengan asumsi harga emas 24 karat Rp 1,2 milyar per kilogram. Jumlah kerugian konsumen tersebut terjadi dalam kurun waktu 11 tahun yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh pejabat PT Antam Tbk.

Kasus tersebut kini sedang didalami Jampidsus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan emas mengatasnamakan perusahaan negara. *** (Dps-knj)

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan