Scroll untuk baca berita
Kabupaten Semarang

Polsek Tengaran Amankan Pelaku Curanmor

103
×

Polsek Tengaran Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor warga Boyolali ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tengaran. (Ist)

UNGARAN, Kabarnusa.id – Nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Ds. Sruwen Kecamatan Tengaran pada Kamis sore 25 April 2024, seorang pria diamankan warga bersama jajaran Polsek Tengaran.

Menurut keterangan Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., menyampaikan bahwa korban beraksi sekitar pukul 17.00 Wib sore. Dan saat beraksi diketahui pemilik kendaraan, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran,” ungkapnya.

Dari keterangan AKP Supeno diketahui kronologi kejadian, dimana pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani (52 Th) warga Dsn. Gidangsakti Ds. Sruwen Kecamatan Tengaran. Kendaraan diparkir didepan rumah korban saat kejadian, dan korban mengetahui saat pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah korban.

“Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan,” kata Kapolsek.

Mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor sekitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya.

“Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak (26 Th) menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, dari tangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali berinisial RM (25 Th), diamankan barang bukti 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi.

“Data yang kami dapat, pelaku merupakan Residivis tindak pidana yang sama yaitu Curanmor pada bulan Februari 2021. Dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan,” pungkas AKP Supeno.

Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan