Scroll untuk baca berita
Wawancara Khusus

Antisipasi Money Politik Pilkada Mimika, John Rettob : Jaga Elektabilitas JOEL Yang Hanya Bisa Dikalahkan Dengan Kecurangan dan Politik Uang

45
×

Antisipasi Money Politik Pilkada Mimika, John Rettob : Jaga Elektabilitas JOEL Yang Hanya Bisa Dikalahkan Dengan Kecurangan dan Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Kabarnusa.id – Mimika | Pilkada yang didefinisikan dengan istilah Pesta Demokrasi tidak lepas dari euphoria , dinamika hingga persaingan antar lawan politik. Kuantitas dukungan suara menjadi penentu Paslon memenangkan pemilihan yang melibatkan langsung warga pemilik suara. Berbagai cara digunakan untuk mendapat dukungan suara, salah satunya dengan imbalan atau dalam istilah lazim disebut money politik.

Ditemui usai wawancara program Inspirasi Pagi TVOne di Jakarta kandidat terkuat Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi money politik sebagai duri dalam daging Demokrasi. Menurut John, money politik dalam berbagai modus selama ini menjadi konsen bagi dirinya dan tim sukses untuk mengantisipasinya.

“Ini menjadi buah simalakama dalam proses Pilkada. Jika kita tidak lakukan maka paslon lain bisa saja yang melakukannya. Bawaslu sendiri sudah membuat aturan, mendefinisikan money politik berdasarkan jumlah dan alokasinya. Namun dalam prakteknya sulit untuk melakukan pengawasan praktek jual beli suara tersebut” kata John

Elektabilitas paslon JOEL dalam hasil survey terbaru menempatkan pada posisi teratas. Upaya menggerus elektabilitas dari paslon lain dilakukan salah satunya dengan modus money Politik. Menurut John Rettob kecurangan sedikit banyak akan mempengaruhi angka elektabilitas yang dimilikinya.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk mengatisipasi kecurangan tersebut. Di atas kertas elektabilitas JOEL hanya bisa dikalahkan oleh kecurangan dan politik uang” lanjut John

Peraturan KPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada yang ditetapkan pada 20 September 2024 menyebutkan batasan pemberian uang oleh Paslon. Tertera dalam Pasal 66 Ayat (5) yang memperbolehkan pasangan calon dan tim kampanye memberikan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta. Menurut John aturan terbaru tersebut semakin menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan politik uang.

“Karakter tiap pemilih bermacam-macam, terutama di Mimika. Ada yang mau memilih karena ada pemberian barang tidak peduli siapapun paslonnya. Ada pula pemberian dari manapun diterima, dan saat hari pemilihan ada yang memberi lagi itulah yang dipilih. Kami sudah menginventarisir itu semua, untuk memetakan jumlah swing voter itu” imbuh John

Warga yang belum menentukan pilihan menunggu pemberian dari para Paslon didominasi oleh pemilih kelas ekonomi bawah. Mereka akar rumput yang memahami Pilkada adalah pesta hiruk pikuk berbagi sumbangan. Siapa yang datang membawa bantuan sumbangan itulah yang dipilih.

“Dari hasil inventaris karakteristik mereka, kami akan lakukan penyaluran bantuan sesuai aturan, dan yang penting tepat sasaran. Namun yang paling utama adalah menjaga suara pemilih kita yang sudah menentukan pilihannya. Jaga mereka agar tidak tergiur transaksional dalam berbagai upaya. Kita perkuat koordinasi di posko posko pemenangan dan relawan, memastikan konsisten dukungan mereka untuk JOEL hingga pemungutan suara di TPS” pungkas Johannes Rettob***

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan