Yogyakarta – Kabarnusa.id | Menyikapi sosialisasi dari PT KAI terkait modernisasi Stasiun Lempuyangan di kantor Kelurahan Bausasran berimbas kepada penggusuran 14 KK yang menempati rumah di atas tanah Sultan Ground. Puluhan rakyat yang selama ini mengais rejeki di sana sebagai tukang parkir dan PKL menyatakan sikap menolak rencana modernisasi tersebut.
Juru bicara Paralegal warga dan PKL Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menyampaikan dasar penolakan sekitar 14 kepala keluarga yang menjadi polemik sosial.
“Penolakan tersebut didasari bahwa selama ini 14 KK telah mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN sebagai bukti penguasaan fisik atas bangunan yang mereka tempati di atas tanah Sultan Ground sudah puluhan tahun. SKT tersebut sebagai bukti dari negara bahwa mereka yang selama ini merawat bangunan fisik tersebut dari rehab saat terjadi gempa bumi Jogya tahun 2006 sampai ketika rusak karena puting beliung dan membayar listrik serta PBB. Dan dari SKT tersebut mereka bersama warga dari kampung yang lain yaitu Kampung Pengok, Kampung Bumijo dan Kampung Wongsodirjan akan mengajukan permohonan kepada Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan hak magersari” jelas Fokki kepada awak media.
Warga yang selama ini mengais rejeki sebagai PKL dan tukang parkir juga menolak karena saat masyarakat masih kesulitan mendapatkan hak bekerja, mereka juga akan terimbas menjadi pengangguran yang mengancam masa depan keluarga termasuk anak anak mereka.
“Tetapi yang terpenting adalah hak mendapatkan tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan adalah kewajiban negara sesuai amanat konstitusi UUD 1945” ungkap Fokki
Humas PT KAI hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait protes warga Bausasran. 154 KK masih terkatung-katung nasibnya dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial*** (Dpras)