Jakarta – Kabarnusa.id | Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi gedung KPK Jum’at 11/7/2025. Puluhan mahasiswa membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Menurut kordinator aksi, Muhammad Rangga menyebutkan Gubernur Jatim terindikasi kuat tersangkut kasus korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahu 2019-2022.
“Sebagai wujud keprihatinan kami dari mahasiswa atas kasus korupsi dana hibah yang terkesan lamban penuntasannya, kami menyampaikan 7 tuntutan kepada KPK” jelas Rangga kepada awak media.
7 tuntutan tersebut antara lain :
1. Menuntut Pemanggilan Segera oleh KPK dan Kejaksaan Agung RI, KPK RI telah menyebutkan bahwa Khofifah Indar Parawansa mengetahui alur dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) sebesar Rp 7,8 triliun (2019-2022). Sebagai Gubernur, beliau bertanggung jawah atas pengawasan anggaran herdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Menuntut KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa secara mendalam guna mengklarifikasi perannya, baik sebagai saksi maupun potensi tersangka, tanpa terkecuali.
3. Meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung Ri menjalankan penyidikan secara transparan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK RI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dengan mempublikasikan perkembangan kasus terkait keterlibatan Khofifah. Publik berhak mengetahui sejauh mana peran beliau dalam pengelolaan dana hibah, termasuk dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah.
4. Mendesak Penetapan Status Tersangka dan Penahanan, jika ditemukan bukti cukup atas keterlibatan Khofifah dalam kasus suap dana hibah Pokmas atau penyalahgunaan dana hibah SMK swasta (Rp 65 miliar), yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
5. Menuntut penyidikan dan penyitaan aset pribadi Khofifah yang diduga terkait hasil korupsi dana hibah. Mengingat KPK telah menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam kasus Pokmas, aset beliau harus diselidiki untuk memastikan pengembalian kerugian negara.
6. Meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai prinsip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum. Tidak boleh ada intervensi politik atau perlindungan terhadap Khofifah Indar Parawansa karena statusnya sebagai Gubernur Jawa Timur atau Pejabat Tinggi Daerah.
7. Mendesak Percepatan Proses Hukum mengingat 21 tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas masih terkatung-katung. Khofifah Indar Parawansa, sebagai pihak yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
Massa aksi kemudian membubarkan diri sebelum sholat Jumat seusai membacakan tuntutan di halaman gedung KPK***