Sumedang – Kabarnusa | Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu telah selesai dan beroperasi, namun masih menyisakan persoalan uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan yang belum tuntas. Sengketa beberapa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Smd, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG. Tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan putusan perdamaian nomor 23/Pdt.G/2024.
UGR yang dikonsinyasi di PN Sumedang sejumlah Rp 329.718.336.292 sudah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan kepada pihak yang berhak. Namun persoalan berikutnya muncul dari Kejaksaan Negeri Sumedang dengan mengeluarkan surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 yang ditujukan kepada Bank BTN Cabang Bandung Timur berisi Pemblokiran UGR pengadaan tanah tol Cisumdawu. Sebanyak 9 bidang lahan penerima UGR gagal dicairkan di Bank BTN karena adanya surat pemblokiran dari Kejari Sumedang tersebut.
Pihak Kejari Sumedang, Yenita Sari, SH, MH yang menandatangani surat pemblokiran tersebut menyampaikan alasan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tol Cisumdawu. Kuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait penetapan nilai UGR oleh pihak panitia pengadaan tanah, dalam hal ini pihak kementerian ATR BPN.
Warga masyarakat yang merasa dirugikan atas pemblokiran pencairan UGR tersebut beranggapan Kejari Sumedang berupaya menghambat hak warga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah tidak bisa dikategorikan korupsi. Dalam definisi yang lebih konkrit lagi, UGR sesungguhnya adalah ganti untung yang memang menjadi kompensasi pengerjaan PSN saat mengambil hak kepemilikan lahan warga untuk lokasi jalan tol.
Di sisi lain upaya pemblokiran rekening oleh Kajari Sumedang dengan alasan proses penyidikan, menjadi rancu karena belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam UU nomer 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah pada pasal 41 ayat 5 menyatakan apabila tahapan penyelesaian ganti rugi tanah telah selesai dilakukan dan apabila ada persoalan lain maka tuntutan ditujukan kepada pihak penerima ganti rugi lahan. Atas dasar itulah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sumedang, pembayaran UGR wajib dilaksanakan oleh semua pihak termasuk pihak Bank BTN.
Keputusan Bank BTN yang tidak menyerahkan UGR karena adanya permohonan pemblokiran justru semakin menambah rumit persoalan. Bank BTN lebih menghormasti surat Kejari Sumedang yang masih berstatus dugaan dan mengabaikan Putusan perintah pencairan dari PN Sumedang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam situasi tumpang tindihnya sebuah putusan dibutuhkan sebuah keputusan lain sebagai produk hukum baru sebagai solusi. Pihak warga yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan praperadilan di PN Sumedang atas kebijakan pemblokiran UGR oleh Kejari Sumedang. Hasil putusan praperadilan itulah diharapkan menjadi payung hukum proses pencairan agar tidak berlarut-larut dengan persoalan baru***(dP)