KabarNusa|•Nagan Raya – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menerima laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan program replanting oleh mantan ketua pemuda Desa Kualatrang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Mantan ketua pemuda yang bernama Zulkifli alias Sidun diduga telah meminta uang kepada warga sebelum anggaran program turun, sehingga merugikan masyarakat.
Menurut keterangan yang diperoleh, pada saat Samsul Bahri menjabat sebagai Keuchik, ia menginstruksikan Zulkifli untuk mendata warga yang tidak mampu membeli bibit sawit dan melakukan pembersihan lahan dalam rangka program replanting yang didanai pemerintah. Program ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan bibit dan pembersihan lahan secara gratis demi kesejahteraan mereka. Sekitar 40 warga pun telah terdata sebagai penerima manfaat program tersebut.
Namun, sebelum anggaran pemerintah turun, Zulkifli diduga meminta uang lebih dulu kepada warga dengan dalih agar pekerjaan segera dilakukan. Padahal, berdasarkan ketentuan, anggaran harus turun lebih dulu sebelum pekerjaan dimulai, dan sepeser pun tidak boleh diminta dari masyarakat. Warga yang telah menyerahkan uang dijanjikan penggantian setelah anggaran cair, tetapi hingga kini dana tersebut tak kunjung diterima.
Ketua LANA, Teuku Laksamana Jowa, menyesalkan jika benar terjadi praktik yang merugikan masyarakat ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik Desa Kualatrang. “Perbuatan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh mantan ketua pemuda yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat,” ujarnya pada Rabu. (05/03/2025).Sementara itu, mantan Keuchik Kualatrang, Samsul Bahri, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku telah memutuskan hubungan kerja dengan Zulkifli karena kecewa atas tindakan yang dilakukan. “Kepercayaan yang telah diberikan justru dikhianati. Bahkan, ia juga tidak melaporkan pengambilan uang kerja yang telah dilakukan,” ungkapnya.
LANA meminta kepada Keuchik dan aparatur desa setempat untuk segera menindak tegas Zulkifli sesuai qanun yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.