Kabarnusa.id – Mimika | Praktik monopoli proyek APBD Kabupaten Mimika, mencuri perhatian publik. Masyarakat menyampaikan laporan terkait permainan lelang fiktif, jual beli proyek hingga pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Barang/Jasa disinyalir tidak dilaksanakan sesuai aturan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal tersebut seolah menjadi skema budaya bagi-bagi proyek di kabupaten Mimika yang sudah berlangsung beberapa tahun.
Pemkab Mimika saat ini menuai kritikan dari kalangan kontraktor. Karena ada indikasi kuat permainan monopoli kelas elite antara pemilik perusahaan dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).
Persekongkolan antara Pokja, PPK dan kontraktor swasta langganan proyek pemerintah meresahkan pihak swasta lain yang berharap transparansi dan integritas Pemkab Mimika dalam melaksanakan pembangunan daerah yang bersih dari KKN.
Dari hasil penelusuran, diketahui sejumlah proyek-proyek telah ditentukan pemenangnya oleh pokja. Tak tanggung-tangung, hampir disemua OPD sebagian besar dimenangkan oleh PT Darwin Kembar Jaya dan Lestari Asi Sejaterah.
Dugaan praktik monopoli proyek dilakukan oleh satu sosok pemain lama Yusuf Rombe Passarin dan anaknya Darwin Rombe yang juga kini menduduki kursi DPRD Mimika dari Partai Perindo. Praktik monopoli proyek di kabupaten Mimika telah terjadi dari tahun 2019 hingga 2025. Keluarga rombe sebagai pemain kunci proyek-proyek di Mimika, bahkan dijuluki spesialis pemenang tender.
Menanggapi maraknya monopoli proyek di Kabupaten Mimika, Pemerhati Kebijakan Publik, Muktar Haddi angkat suara. Muktar Haddi menyebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan daerah memberi peluang bagi pelaku usaha guna mendapatkan pengerjaan sebuah proyek. Tapi sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan persoalan yang berujung kasus hukum.
“Risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal : Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender. Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair. Jika 3 hal tersebut dilanggar maka akan berujung kasus KKN” pada ungkap Muktar Haddi kepada media.
Pilkada Mimika telah usai, melahirkan kepala daerah baru Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030. Reformasi birokrasi, tranparansi pemerintah dan efisiensi APBD yang tepat sasaran menjadi agenda utama paslon JOEL.
Johannes Rettob yang dikenal bersih dan berintegritas diharapkan mampu menghapus budaya KKN pemain proyek lama yang masih menggurita di internal Pemkab Mimika. (Dpras)