Scroll untuk baca berita
iGov

Perlakuan Sewenang-wenang Terhadap Karyawan PT. Bank Commonwealth

76
×

Perlakuan Sewenang-wenang Terhadap Karyawan PT. Bank Commonwealth

Sebarkan artikel ini

Sejumlah bank asing mulai meninggalkan Indonesia. Di antaranya Citibank, N.A., yang menutup bisnis consumer banking di Indonesia pada 18 November 2023. Kemudian, Commonwealth yang menjual seluruh sahamnya di PT Bank Commonwealth Indonesia kepada PT OCBC NISP Tbk (OCBC) namun dengan adanya pengambilalihan saham tersebut meninggalkan banyak masalah terutama terkait dengan hak-hak karyawan

Seiring proses akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP, ternyata telah terjadi pelanggaran dan perlakuan sewenang-wenang terhadap karyawan  PT. Bank Commonwealth, yaitu :

 

  1. Tidak memberikan bonus kinerja yang seharusnya mereka terima sesuai hasil penilaian atas kinerja mereka, tanpa keterangan dan alasan yang jelas. Padahal para karyawan tersebut selama ini dikenal sebagai orang-orang yang cukup senior, sangat loyal, memiliki dedikasi dan profesionalisme dalam kerjanya. Sementara mereka yang bekerja biasa-biasa saja, tetap diberikan. Ada apa ? Apakah perlakuan diskriminatif ini menjadi sesuatu yang biasa terjadi di Bank Asing sekelas Bank Commonwealth
  2. Melakukan perubahan sepihak terhadap perjanjian kredit (staff housing loan & car ownership program) tanpa ada pemberitahuan apapun (apalagi persetujuan) terhadap karyawan yang bersangkutan. Apakah bentuknya pemindahan pinjaman ke Bank lain, perubahan tingkat suku bunga dan sebagainya seharusnya melalui pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak karyawan yang saat ini secara hukum hubungan kerjanya belum terputus.
  3. Memanggil satu per satu karyawan (Rabu, 28 Agustus 2024) tanpa didampingi Kuasanya dari OPSI. Patut diduga bahwa tujuan dari pemanggilan tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap karyawan agar mereka mau menerima paket pesangon yang ditawarkan oleh Perusahaan. Sangat jelas terlihat, betapa paniknya Manajemen PT. Bank Commonwealth sehingga bertindak secara tidak profesional dan proporsional selain juga tidak taat azas. Padahal Pihak Manajemen tahu bahwa kedelapan karyawan tersebut telah memberi kuasa kepada OPSI. Demikian pula sudah jelas ada surat panggilan dari Disnakertrans Prop. DKI Jakarta untuk proses penyelesaian perselisihan lebih lanjut. Jika ingin diselesaikan, seharusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh UU PPHI No.2 tahun 2004. Tidak lalu main potong kompas semacam itu.

Oleh karenanya, jika masih ingin bernegosiasi/bermusyawarah dalam menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dalam suasana kekeluargaan, kami selalu terbuka. Namun tidak dengan cara-cara kasar seperti itu. Disamping melanggar hukum, juga melanggar hak asasi manusia jelas Saipul Stavip Presiden  Organisasi Pekerja seluruh Indonesia dalam siaran pers yang diterima awak media malam ini,

Selanjutnya Saipul Stavip menjelaskan bahaw sudah kami tegaskan di dalam surat kami sebelumnya (tanggal 23 Agustus 2024 lalu), bahwa sampai saat ini belum terjadi PHK yang sah menurut hukum. Sahnya sebuah PHK adalah berdasarkan 2 hal, yaitu :

kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan final (inkracht).  Sampai saat ini, kedua hal tersebut belum ada, sehingga status hubungan kerja secara hukum belum terputus. Harus diingat pula bahwa di dalam Hukum Ketengakerjaan tidak ada istilah PHK sepihak.

Oleh karenanya kami mendesak agar Manajemen PT. Bank Commonwealth sebagai Bank Asing yang beroperasi di Indonesia menghormati betul hukum yang berlaku di

Indonesia sekaligus menghormati hak-hak hukum para karyawan tersebut. Perbuatan  sewenang-wenang terhadap karyawan dapat berakibat hukum yang sangat fatal, baik secara perdata maupun pidana.

Oleh karena itu pula, kami mendesak Manajemen PT. Bank Commonwealth, agar :

  1. Segera membayarkan bonus kinerja terhadap karyawan yang memang berhak atas benefit tersebut, sebelum memasuki bulan September 2024.
  2. Menerapkan azas status quo terhadap sisa pinjaman karyawan (staff housing loan maupun car ownership program) yaitu tidak melakukan perubahan apapun secara sepihak terhadap segala sesuatu yang tertuang dan diatur dalam akta kredit.
  3. Menghentikan upaya pemanggilan terhadap karyawan secara individu dengan cara apapun dan menghormati kedudukan hukum dari OPSI selaku Kuasa dari kedelapan karyawan tersebut.

Perlu kami ingatkan pula bahwa kendati proses akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP telah mendapat ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak serta merta membuat proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan ini terhenti. Sama sekali tidak. Hak karyawan dan kewajiban Perusahaan masih tetap melekat. Sikap arogan (mentang-mentang) merasa sudah mendapat ijin dari OJK, tidak akan menyelesaikan masalah.

Kepada PT. Bank OCBC NISP, kami juga perlu menegaskan bahwa sebagai Bank yang mengakuisisi PT. Bank Commonwealth,  PT. Bank OCBC NISP harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kisruh ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Bank Commonwealth. Jangan cuma mau terima bersih pungkasnya. (S.Ragil )

 

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan