Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahPOLRI

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Terlarang

909
×

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

KABARNUSA.ID, Cilacap – Tim liputan Kabarnusa News TV melaporkan langsung dari studio kota Cilacap, Propinsi Jawa Tengah terkait adanya peredaran narkoba ditengah masyarakat kota Cilacap, terkait adanya informasi peredaran narkoba tersebut, selanjutnya kami pun berkoordinasi dengan pihak Polresta Cilacap melalui unit resnarkoba.

Dari sumber keterangan yang berhasil dihimpun dari Tim Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan M C S (20) warga Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan dan R A H (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan pil berwarna kuning dengan tulisan ‘mf’, ungkap Galih kepada awak media Kabarnusa News TV.

foto : Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Cilacap dari tersangka, Sabtu 12/10/2024.(Red)

Selain itu, Penangkapan ini dilakukan hari Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kost Wijayakusuma, Jl. Kendeng, Sidanegara, Cilacap Tengah. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan. Kami juga menyita barang bukti berupa 183 butir obat berbahaya yang diduga Tramadol dan pil bertuliskan ‘mf’,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Rabu 16 Oktober 2024 dihadapan awak media Kabarnusa News TV.

foto : Tersangka pelaku pengedar obat – obat terlarang diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut.(Red)

Tak sampai disitu saja, awak media Kabarnusa News TV pun juga berhasil mendapatkan informasi terkait dengan tersangka, Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih buron. “R A H dan M C S bertindak sebagai penjual, sementara D berperan sebagai penyedia barang” Ungkap Galih.

Sampai berita ini diturunkan, Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu D yang diduga sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah kota Cilacap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pungkasnya dihadapan awak media Kabarnusa News TV.

Sumber Berita : Humas Polresta Cilacap

Reporter : Hesty

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan