Bekasi – Kabarnusa | Sidang lanjutan dakwaan pemalsuan dokumen warga Jatikarya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/6/2024). Penasihat hukum terdakwa DB menghadirkan 2 orang saksi meringankan dari ahli waris lahan Jatikarya. Mereka adalah Marta Caong dan Irma Hadiyati yang dalam keterangannya menyatakan telah menyerahkan proses mengurus ganti rugi lahan sejak tahun 2000 kepada DB selaku kuasa hukum ahli waris lahan Jatikarya.
Keduanya juga menegaskan selama melakukan proses gugatan kepemilikan lahan miliknya, DB tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen berupa girik atau surat kuasa. Semua proses tersebut dilakukan dihadapan notaris bersama warga ahli waris lain. Mereka menolak dakwaan JPU atas perkara pemalsuan dokumen ahli waris oleh terdakwa DB yang dipergunakan untuk memenangkan perkara gugatan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang kemudian berlanjut dengan putusan MA PK II No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008.
Dalam sesi menjawab pertanyaan JPU, saksi Irma Hadiyati juga menolak tanahnya sudah diperjualbeliakan karena sampai hari ini belum pernah menerima pembayaran sepeserpun. Irma juga menerangkan bahwa lahan milik almarhum kakeknya seluas 10.800 meter persegi, dimana ada sekitar 5000 meter persegi yang terkena pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung.
Irma dengan terisak memohon keadilan kepada PN Bekasi untuk mencairkan uang ganti rugi lahannya dari PUPR yang telah dikonsinyasi di PN Bekasi sejak 2017. Dasar permohonan pencairan ganti rugi menurut Irma adalah putusan MA PK II No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008 yang menyatakan lahan milik ahli waris warga Jatikarya. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hikim tetap (inkrah) pada tahun 2019.
Salah seorang anggota JPU menyampaikan kepada Irma bahwa apabila uang konsinyasi itu dicairkan akan diproses oleh Tipikor. Hal tersebut sempat membingungkan hadirin yang berada di ruang sidang, termasuk hakim dan penasihat hukum terdakwa DB. Salah seorang hakim anggota kemudian menengahi bahwa dalam persidangan ini tidak terkait dengan Tipikor. Uang ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol dari PUPR telah dianggarkan, dan wajib diserahkan kepada pihak yang memenangkan perkara sengketa lahan antara institusi Mabes TNI dengan warga masyarakat.
Baca Juga : Sidang Pidana Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan Warga Jatikarya, Saksi Warga : Tidak Ada Pemalsuan Girik Kami
Salah satu penasihat hukum DB yang diminta keterangan oleh awak media terkait pernyataan JPU tersebut menjelaskan bahwa uang ganti rugi tersebut secara fakta hukum adalah milik warga ahli waris Jatikarya. Meskipun hingga hari ini belum diserahkan, itu menjadi kewenangan PN Bekasi yang diberi kepercayaan oleh PUPR untuk mengkonsinyasi uang 218 milyar tersebut. Tidak ada unsur korupsi apabila diserahkan kepada yang berhak. JPU sengaja mengabaikan putusan MA yang telah inkrah dan menjadi landasan hukum sengketa lahan Jatikarya yang telah berlarut-larut selama 24 tahun.
Sidang kasus pemalsuan dokumen lahan Jatikarya dengan terdakwa DB sudah berlangsung sejak awal Februari 2024. Sidang pada Senin (10/6) telah memasuki bulan ke lima dengan menyelesaikan pemeriksaan pada puluhan saksi ahli waris lahan Jatikarya yang dihadirkan JPU*** (tim-KNbks)