Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahMagelangPOLRI

Satresnarkoba Polresta Magelang Berhasil Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba

260
×

Satresnarkoba Polresta Magelang Berhasil Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABARNUSA.ID, Magelang || Tim liputan Kabarnusa News TV melaporkan langsung dari studio kota magelang, Propinsi Jawa Tengah terkait adanya peredaran narkoba ditengah masyarakat kota magelang. terkait adanya informasi peredaran narkoba tersebut, selanjutnya kami pun berkoordinasi dengan pihak Polresta Magelang melalui unit resnarkoba.

Menurut hasil koordinasi tim liputan Kabarnusa News TV dengan satresnarkoba Polresta Magelang, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (22) yang berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Pemuda ini akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja.

Tak hanya itu saja, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024). mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi, jelas Lilik dihadapan awak media Kabarnusa News TV.

foto : Kapolresta Magelang Kombespol Mustofa saat konferensi pers terkait kasus narkoba.(Red)

Dihadapan awak media, Kapolresta menuturkan bahwa Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Diduga pengedar barang haram itu adalah Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun tersangka tidak ditemukan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya” tutur Kombes Pol Mustofa kepada wartawan Kabanusa News TV.

Dari hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menamam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram. Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.

foto : Kombespol Mustofa didampingi kasat resnarkoba dan kasi humas saat menampilkan barang bukti narkoba jenis ganja.(Red)

“Dalam penangkapan itum ternyata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram” terang Kapolresta didepan awak media Kabarnusa News TV.

Masih di lokasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan terkait modus Tersanga D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Seamarang. Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000” terangnya didedapn wartawan Kabarnusa News TV.

Jadi, lanjut Kapolresta, dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun diterima awak media Kabarnusa News TV peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.

Di akhir konferensi pers, akibat dari perbuatannya Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkas Kapolresta Magelang.

 

Sumber Berita : Humas Polresta Magelang

Reporter : Florencia, Hesty

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan