BANYUMAS, Kabarnusa.id – Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas berhasil membekuk dua orang pria berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon pada Minggu (12/5) pukul 02.00 WIB dini hari.
“Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, Senin (13/5).
Saat pulang dari warung makan, dan melintas di jalan raya tepatnya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau kearah korban.
“Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya,” jelasnya.
Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon.
Dan setelah menindak lanjuti laporan, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban.
“Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Kapolsek.