KabarNusa|•Sragen, Jawa Tengah Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Tim awak media secara tidak sengaja menemukan dugaan mafia solar dan pertalite saat mengisi BBM di SPBU 44.572.03 Tunjungan Pertamina, Jl. Sragen – Ngawi, Dusun Kebayanan 1, Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, pada Senin (3/3/2025) dini hari sekitar pukul 04.49 WIB.
Dalam temuan tersebut, terlihat sebuah kendaraan bermotor dengan keranjang berisi jerigen ukuran 35 liter dan galon air mineral 15 liter. Modus yang digunakan adalah membawa surat keterangan dari Dinas Pertanian untuk mengesankan bahwa BBM subsidi tersebut akan digunakan untuk mesin alat pertanian. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa praktik ini hanyalah alibi untuk menutupi bisnis ilegal yang diduga melibatkan pihak SPBU.
Diduga Ada Kerjasama dengan Pihak SPBU
Dugaan keterlibatan pihak SPBU semakin kuat karena operator, supervisor, hingga manajer seharusnya memahami aturan pembelian BBM subsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa BBM subsidi justru dijadikan ladang bisnis, dijual kembali kepada pengelola industri dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Mafia BBM subsidi ini berpotensi melibatkan oknum yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan. Masyarakat dan tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Sambungmacan, Polres Sragen, dan Polda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
Melanggar Undang-Undang, Terancam Hukuman Berat
Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan bagi Oknum Polri.
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, jika melibatkan anggota Polri maupun TNI.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat dikenai sanksi berat, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat Kabupaten Sragen berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik ilegal ini demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi.