Bekasi – Kabarnusa | Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya di Pengadilan Negeri Bekasi dengan terdakwa DB dalam faktanya tidak berdiri sendiri. Ada putusan landmark Mahkamah Agung yang melatarbelakangi dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan tersangka dalam memenangkan perkara dari Pengadilan Negeri Bekasi hingga putusan tertinggi yaitu PK Mahkamah Agung.
Tiga sosok ini adalah Majelis Hakim yang memutuskan PK MA No.218 PK/Pdt/2008 dan PK II MA No.815 PK/ Pdt/ 2018 yang isinya secara sah memenangkan hak kepemilikan lahan warga ahli waris Jatikarya. Mereka adalah Yang Mulia mantan Ketua MA Prof Dr. Muhammada Hatta Ali, S.H., M.H., Dr. Haripin Tumpa, S.H.,M.H. dalam putusan PK MA No.218 PK/Pdt/2008 dan Prof Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H. yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung dalam putusan PK II MA No.815 PK/ Pdt/ 2018.
Integritas dan netralitas ketiga Hakim Agung tersebut tidak perlu disangsikan lagi dalam memutuskan perkara yang terkait sengketa lahan Jatikarya antara Hankam (Mabes TNI) dan warga ahli waris Jatikarya sejak tahun 2008 dan berlanjut di tahun 2018. Semua obyek dokumen, saksi dan saksi ahli telah diperiksa dan diuji di pengadilan hingga menghasilkan putusan yang berkeadilan sesuai fakta hukum.
Berikut petikan isi amar putusan PK MA yang dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id.
PK MA No.218 PK/Pdt/2008 tertanggal 28 November 2009 :
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: I.1. CANDU bin GODO telah meninggal dunia dilanjutkan oleh ahli warisnya, yaitu MADA bin CANDU, MAIT bin CANDU, R. Rohana bin Candu, Ocim bin Candu, …dst;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006.
MENGADILI KEMBALI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM PROVISI
Mengabulkan gugatan provisi dari Para Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat LXVI adalah ahli waris dan ahli waris penganti dari pewarisnya masing-masing;
3. Menyatakan menurut hukum tanah yang menjadi obyek sengketa adalah harta peninggalan para Pewaris dari Penggugat I sampai dengan Penggugat LXVI;
4. Menyatakan menurut hukum, Pengugat I sampai dengan Penggugat LXVI adalah yang berhak atas tanah dari harta peninggalan pewaris sebagaimana terurai dalam dalil posita pada point 1 sampai dengan point 66, terletak di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kotamadya Bekasi, dahulu Desa Jatisampurna, Kec.Pondok Gede, Kab.Bekasi sesuai dengan masing-masing bukti kepemilikannya;
5. Menyatakan menurut hukum, Penggugat LXVII sampai dengan Penggugat LXXVIII adalah pemilik atas tanah darat/sawah sebagaimana terurai dalam dalil posita point 67 sampai dengan point 73 terletak di Kp.Kalimanggis, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna Kota Madya Bekasi dahulu Desa Jatisampurna, Kecamatan Pondok Gede, Kab.Bekasi sesuai dengan masing-masing bukti kepemilikannya
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata (BW);
8. Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang berhubungan dengan obyek sengketa yang ada ditangan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar ganti rugi tanah kepada Para Penggugat sebesar Rp.228.713.400.000,- (dua ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi hasil atas tanah kepada Para Penggugat sebesar Rp.608.000.000,- (enam ratus delapan juta rupiah);
11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
12. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/ Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Petikan isi amar putusan PK II MA No.815 PK/ Pdt/ 2018 tanggal 19 Desember 2019 :
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali ke-ll dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Ke-ll: 1.Kol (Purn) RAMZANI.SH, 2.NURSEN, 3.HASAN KARNO, 4.ALI ASSEGAF, 5.HERU MARSONGKO, 6.ADANG Bin SARIP (almarhum), dalam hal ini diajukan oleh ahli warisnya yaitu CIDIWATI, 7. GANDI SYAMSUDIN (almarhum), dalam hal ini diajukan oleh ahli warisnya yaitu MIA APRILIA, RIAN ZULFIKAR dan ERSA YUNITA PUTRI;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.331 PK/Pdt/2017 tanggal 31 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung No.543 PK/Pdt/2013, tanggal 24 Juni 2014;
MENGADILI KEMBALI
Menyatakan putusan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali Ke-ll untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada pemeriksaan Peninjauan Kembali ke-ll sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).***(RedDPrs)