MAGELANG, Kabarnusa.id – Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang pada Rabu, 15 Mei 2024. Didampingi oleh Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, Kombes Pol Mustofa menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut Kapolresta, kejadian berawal ketika tersangka SS dan korban TAR (23), warga Sleman, D.I. Yogyakarta, mengunjungi seorang warga di Desa Kebonagung pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya datang untuk mengantar jamu ke pemilik rumah.
“Pada pukul 24.00 WIB, pemilik rumah menanyakan apakah kedua tamunya akan pulang atau menginap. Keduanya memutuskan untuk menginap. Korban tidur di sofa ruang tamu, sementara tersangka tidur di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, pemilik rumah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Ketika mendatangi ruang tamu, pemilik rumah menemukan banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah melihat tersangka sudah berkemas hendak pergi, sementara korban bersembunyi di ruang sebelah. Pemilik rumah kemudian melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” lanjut Kapolresta.
Korban mengalami luka berat dengan tujuh tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini, korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta.
Berkat kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, tersangka SS mengaku tindakannya didorong oleh emosi terhadap korban, yang sering mengganggu istri tersangka.