UNGARAN, Kabarnusa.id – Satreskrim Polres Semarang berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang perempuan berinisial DSC (55 tahun) warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK menerangkan, kasus ini bermula ketika saudara Dawam, sebagai pelapor, membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dia bertemu dengan saudari DSC yang menawarkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah milik pelapor.
“Setelah sertifikat tanah diberikan kepada DSC, kemudian pelapor mendapat uang pinjaman Rp30 juta. Kemudian berjalannya hari, pelapor ingin mengambil kembali sertifikat yang digadaikan ke saudari DSC. Namun, ketika pelapor ingin mengambil kembali sertifikatnya, DSC tidak bisa dihubungi,” ucap AKP Aditya saat konferensi pers di Lobby Mapolres Semarang, Kamis (25/4).
Karena tidak bisa menemui DSC, lanjut AKP Aditya, pelapor akhirnya mencari tau kemana sertifikat ini. Kemudian pelapor mendatangi kantor BPR dan menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama dan digunakan sebagai jaminan pinjaman. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Semarang.
“Kemudian pada tanggal 15 April 2024, pelapor bisa diamankan dengan kronologis bahwa salah satu pelopor lainnya itu bertemu dengan saudari DSC di wilayah Kecamatan Sumowono, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Semarang,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu laporan, namun masih ada lagi lima korban lainnya dengan total enam perkara yang sedang diselidiki.
Ia mengatakan, untuk pihak notaris juga akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya.
“Saat ini DSC sudah kita tahan di rutan sel Polres Semarang dan sedang kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aditya.