Scroll untuk baca berita
HeadlinePapua

Kampanye Melibatkan Anak Di Bawah Umur, Tim Kampanye Paslon Diancam Hukuman Pidana dan Denda Ratusan Juta

8
×

Kampanye Melibatkan Anak Di Bawah Umur, Tim Kampanye Paslon Diancam Hukuman Pidana dan Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto kampanye melibatkan anak-anak oleh salah satu paslon di Mimika (Foto. Dok.Istw)

Kabarnusa.id – Mimika | KPU dan Bawaslu Mimika dalam program sosialisasi aturan telah menyampaikan aturan kampanye kepada masing-masing paslon. Salah satu yang paling diperhatikan larangan menggunakan anak-anak dalam kampanye dalam bentuk apapun.

Beredarnya foto puluhan anak-anak dengna spanduk salah satu paslon dan mengacungkan simbol dua jari, cukup meresahkan warga Mimika. Anak-anak dalam aturan KPU termasuk golongan yang tidak memiliki hak pilih. Tertuang dalam aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2)

Pasal 280 Ayat (2) :
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Berikut uraiannya.

Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya melanggar aturan KPU, aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut penjelasannya :

Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
  5. pelibatan dalam peperangan.

Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum melibatkan anak dalam kegiatan politik. Berikut penjelasannya.

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Atas kejadian tesebut warga Mimika bisa melaporkan kegiatan salah satu paslon kepada Bawaslu atas pelanggaran aturan Pemilu dan pihak Kementrian PPPA yang kemudian ditindaklanjuti ke kepolisian sebagai tindak pidana.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan