Polemik pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan terdampak tol Cisumdawu Sumedang memasuki babak baru. Dana konsinyasi sebesar 329 milyar pada rekening Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN Cabang Bandung Timur terhambat diserahkan kepada yang berhak.
Warga ahli waris menyayangkan keputusan Bank BTN KCB Bandung Timur yang berkesan tidak mentaati putusan penetapan pencairan UGR dari PN Sumedang sebagai pemilik rekening. Dalam klarifikasinya Bank BTN KCP Bandung Timur menyampaikan alasannya pada surat yang ditujukan kepada Law Firm J.W & Partners selaku kuasa hukum warga ahli waris:
- Kejaksaan Negeri Sumedang sampai dengan saat ini belum melakukan pencabutan pemblokiran pembayaran uang konsinyasi sebagaimana suratnya Nomor: B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 tahun 2023 mengatur Bank wajib menolak transaksi dengan Nasabah atau WIC dalam hal memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dimana tindak pidana tersebut tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Terorisme maupun Jual Beli Senjata;
- Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumedang dan POJK di atas, BTN belum dapat memproses pencairan
Dalam rilis pemberitaan pada Senin (1/7/2024) Kejari Sumedang telah menetapkan 5 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Tol Cisumdawu. Kejari Sumedang sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran UGR kepada Bank BTN KCP Bandung Timur.
Praktisi Hukum Perdata sekaligus Direktur Eksekutif Law Politic Institute Purbo Satrio, SH, MH menanggapi polemik pencairan UGR tersebut. Purbo menilai ada kesalahan memahami putusan hukum dari institusi Kejaksaan yang berimbas pada kebijakan Bank.
“UGR yang “tersandera” karena dijadikan obyek perkara tipikor oleh penyidik Kejari Sumedang, sebenarnya sudah beralih hak kepemilikannya. Bukan lagi milik mereka yang kini dijadikan tersangka tetapi milik warga ahli waris yang memenangkan gugatan kepada para tersangka. Putusan PN Sumedang sudah jelas, penetapan pencairan konsinyasi atas nama warga ahli waris, bukan nama-nama atau pihak tersangka” jelas Purbo usai mempelajari kronologis persoalan.
Dalam situasi tersebut apakah UGR yang tertahan di Bank BTN KCP Bandung Timur bisa diserahkan kepada warga ahli waris tanpa menunggu proses persidangan Tipikor? Purbo Satrio menyampaikan solusi hukum.
“Kuasa hukum warga ajukan gugatan praperadilan kepada Bank BTN. Apapun keputusan Hakim nantinya menjadi payung hukum bagi Bank BTN untuk menyikapi UGR dari kepentingan penyidik Kejaksaan” ungkap Purbo singkat***