Kabarnusa.id – Mimika | Pilkada serentak di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua tengah diwarnai arogansi petugas KPPS. Laporan dari warga Distrik Mimika Baru kelurahan Minabua insiden pelarangan warga memberikan hak suaranya terjadi di TPS 02.
Dalam tayangan foto C1 plano yang didapat dari saksi di TPS terlihat paslon 01 Johannes Rettob- Emanuel Kemong dan paslon 03 Alexander Omaleng-Yusuf Rambey tidak mendapat suara satupun. Sementara Paslon 02 Maximus-Peggi mendapat 472 suara. Indikasi kuat aksi pelarangan dilakukan oleh KPPS yang bekerja sama dengan paslon 02 Maximus-Peggi.
Belum diketahui motif dan alasan petugas KPPS melarang warga selain pemilih Maximus-Peggi masuk ke dalam TPS, namun kejadian tersebut telah melanggar aturan prinsip keadilan dalam Pemilu langsung. Hasil dari penghitungan suara bisa dianggap tidak sah dan berpotensi dilakukan pencoblosan ulang.
Ketua KPPS yang menandatangani kertas penghitungan suara bernama Pundius Wenda menolak diminta konfirmasinya oleh sejumlah warga. Dan lebih memilih menyelesaikan laporan penghitungan suara untuk segera diserahkan ke KPUD Mimika.
Warga Minabua meminta KPUD dan Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti arogansi salah satu paslon peserta Pilkada Mimika yang sudah menciderai prinsip Pemilu yang Jujur, Adil dan Aman***