KabarNusa|•Tegal, – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, petugas mengamankan empat tersangka, termasuk seorang kepala desa.
dikutif dari: media Indonesia maju
Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025. Keempat tersangka yang diamankan adalah:
1. M. Taufik – Kepala Desa Bojong sekaligus pemilik usaha ilegal
2. Mukmin – Pelaku penyuntikan LPG
3. Jajuli – Supir pengangkut LPG
4. Jainun – Supir pengangkut LPG
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
110 tabung LPG 3 kg isi
847 tabung LPG 3 kg kosong
183 tabung LPG 12 kg isi
151 tabung LPG 12 kg kosong
6 alat suntik LPG
2 unit alat timbang
2 unit mobil pick-up dan 1 unit truk
Modus Operandi: Alihkan LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah membeli LPG 3 kg bersubsidi dari agen di Kabupaten Tegal, lalu menampungnya di gudang milik M. Taufik. Setelah itu, isi LPG 3 kg dipindahkan ke tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG subsidi sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg. Dugaan sementara, praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Polri Tegas Berantas Penyalahgunaan SubsidiSaat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan pribadi. Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.