KabarNusa|•Kendal – Warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, mengeluhkan aktivitas tambang pasir (Galian C) yang diduga ilegal dan telah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Meskipun sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwenang, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Kamis.(06/03/2025).
Berdasarkan hasil investigasi tim media, tambang pasir di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Namun, aktivitas pertambangan masih berlangsung seperti biasa. Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada pengelola tambang, mereka hanya bertemu dengan seorang mandor bernama Saiful yang enggan mengungkapkan identitas pemilik tambang.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang pasir ini karena dampaknya yang merusak lingkungan. Jalanan desa yang dilalui truk pengangkut pasir mengalami kerusakan parah, sementara debu dari aktivitas tambang mengganggu kesehatan warga. Selain itu, ekosistem di sekitar lokasi tambang juga terancam akibat pengerukan pasir yang dilakukan secara masif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika tambang pasir ini terbukti beroperasi tanpa izin, maka pengelolanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan semakin viralnya pemberitaan ini, warga berharap pihak kepolisian, terutama Polres Kendal, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), untuk turun tangan dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin ini.
Jika dibiarkan, tambang pasir ilegal ini dikhawatirkan semakin merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. Oleh karena itu, warga berharap ada penegakan hukum yang tegas agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.