Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalSemarang

Polda Jateng Hancurkan 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi dalam Operasi Narkotika Terbesar

126
×

Polda Jateng Hancurkan 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi dalam Operasi Narkotika Terbesar

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir memusnahkan narkoba ke dalam mesin incinerator mobile

SEMARANG, Kabarnusa.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika, termasuk 47,8 kilogram methamphetamine (sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut berasal dari hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat Incinerator Mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu, 20 Maret 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng, dan perwakilan dari LSM Geram.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, dengan 3 perkara pada bulan Januari 2024 dan 2 perkara pada bulan Februari 2024,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu.

Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir menjelaskan bahwa dari kelima perkara yang diungkap, pihaknya telah mengamankan 7 orang tersangka.

Salah satu kasus terbesar adalah pengungkapan pada tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang berhasil menyita 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkotika dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

“Barang bukti yang diamankan dari 5 kasus tersebut kemudian disisihkan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Incinerator Mobile,” jelasnya.

Proses pemusnahan dimulai dengan penimbangan ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Bowo.

Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat jumlah barang bukti yang besar dan terbatasnya kapasitas Incinerator Mobile untuk melakukan pemusnahan.

“Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan secara bertahap. Dalam setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.

Meskipun kapasitas pemusnahan Incinerator Mobile terbatas, namun alat tersebut dinilai sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng terutama terkait pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu sebanyak ini (49 kilogram) cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya.

Tersangka akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan