Scroll untuk baca berita
HeadlineSemarang

Pilkada Kota Semarang, Lima Tokoh Mendaftar ke PKB

112
×

Pilkada Kota Semarang, Lima Tokoh Mendaftar ke PKB

Sebarkan artikel ini
Suasana pengambilan formulir di Desk Pilkada DPC PKB Kota Semarang. (Ist)

SEMARANG, Kabarnusa.id – Memasuki masa penjaringan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lima orang telah mendaftar ke PKB Kota Semarang.

Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun di kantornya memaparkan, dua orang mendaftar walikota, dan tiga orang mendaftar wakil walikota.

“Hingga hari ini, lima orang telah mendaftar Pilkada ke PKB,” ujar Mahsun di Kantor DPC PKB Kota Semarang, Rabu, (8/5/2024).

Dia sebutkan, dua orang yang mendaftar walikota adalah Soemarmo HS dan AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi. Adapun peminat kandidat wakil walikota adalah Ady Setiawan, Tazkiyyatul Muthmainnah dan Bambang Eko Purnomo.

“Adapun yang telah resmi mendaftar dengan berkas lengkap adalah Ady Setiawan alias Mas Wawan,” beber Mahsun.

Dia lanjutkan, lima pendaftar tersebut telah dikenal masyarakat. Karena sudah sering masuk berita media. Mereka berasal dari unsur politisi dan unsur profesional.

“Kita tahu, Pak Marmo adalah mantan Walikota Semarang. Mas Yoyok anggota DPR RI,” terangnya.

Tazkiyyatul Muthmainnah alias Mbak Iin, adalah anggota DPRD Jateng dari Dapil Kota Semarang. Demikian pula Bambang Eko Purnomo, anggota DPRD Jateng. Sedangkan Ady Setiawan adalah direktur PDAM Indramayu, yang pernah menjadi direktur PDAM Grobogan dan Jember.

Proses Rekomendasi

Mahsun menjelaskan, setelah DPC PKB Kota Semarang menerima pendaftaran secara resmi, pihaknya akan membawa berkas itu ke DPW PKB Jawa Tengah untuk diverifikasi dan dilanjutkan dikirim ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

DPP PKB akan memutuskan siapa calon yang diberi rekomendasi sebagai pasangan walikota dan wakil walikota. Surat rekomendasi dari DPP PKB itu kemudian dikirim ke DPC PKB Kota Semarang, dan dipergunakan mendaftar ke KPU Kota Semarang.

Hal itu, kata dia, merupakan proses yang diatur oleh Undang-Undang maupun oleh KPU.

“Nantinya surat rekomendasi berisi nama pasangan walikota dan wakil walikota,” pungkas dia.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan