SEMARANG, kabarnusa.id– Lembaga Pemantau Pemilu wilayah Jawa Tengah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, melaporkan pelanggaran Etik dan Pidana penyelenggara pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prpvinsi Jawa Tengah, di kantornya Jalan Papandayan, Kota Semarang, Jum’at (15/03/2024)
Ronny Maryanto selaku Koordinator Pemantau Pemilu wilayah Jawa Tengah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, melayangkan laporan karena adanya pergeseran suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dan laporan sebelumnya ke Bawaalu Kota Semarang, oleh salah satu Caleg dari salah satu partai peserta pemilu tidak ditanggapi secara serius.
“Kami melaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana, di dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, karena ada pergeseran suara yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Kami dapatkan beberapa bukti, kemudian kami laporkan ke Bawaslu Provinsi,” jelasnya usai melaporkan ke Bawaalu Provinsi Jawa Tengah.
“Meskipun sebenarnya, sudah dilaporkan oleh Caleg tertentu ke Bawaslu Kota Semarang, tapi sepertinya untuk dugaan etik dan pidana belum ditangani, sehingga kami hari ini melaporkan sugaan tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, ungkap Ronny, ada dugaan pergeseran suara itu dilakukan hampir di tiap tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dengan menggeser hingga 2 suara, yang dimasukkan ke salah satu Caleg lain yang dituju, di partai peserta pemilu yang sama.
“Kalau dari hasil penelitian kami itu dilakukan di hampir semua TPS di kecamatan tembalang, dengan pergeseran 1 hingga 2 suara yang masuk ke dalam salah satu Caleg. Dugaan kami itu dilakukan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. Jadi beberapa waktu lalu, proses rekapitulasi sempat dihentikan satu hari, kemungkinan di waktu-waktu itu dilakukan pergeseran suara oleh oknum penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut, tegasnya, diduga telah melanggar Pasal 505, 532, 551 dan 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, dikatakan pula oleh Ronny Maryanto, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, saksi partai dan pengawas pemilu, yang seharusnya mengawal perolehan suara ini diduga juga lalai, sehingga terjadi pergeseran suara.
“Kami berharap dengan laporan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bisa segera menindaklanjuti, termasuk dugaan pelanggaran etiknya. Karena ini sangat penting sekali, karena masih ada Pemilukada, kalau oknum-oknum ini masih digunakan di penyelenggaraan pemilukada, ini tentunya menjadi sebuah hal yang buruk,” tegasnya.
Absa