KabarNusa|•Kajen, Pekalongan Seorang pencuri sparepart sepeda motor berhasil diamankan oleh warga.
Aksi pencurian oleh TS (30), warga Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terpantau CCTV yang sudah dipasang oleh korban di bengkel sepeda motor miliknya.
Iman Khodori (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, merupakan seorang pemilik bengkel. Ia merasa geram dengan aksi pencurian di bengkelnya. Pasalnya, di bengkel miliknya itu sudah beberapa kali kehilangan sparepart sepeda motor, sejak awal Februari 2025.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Maret 2025, menyampaikan, Polsek Bojong telah menerima penyerahan pelaku pencurian oleh korban bersama warga setempat pada Selasa, 25 Februari 2025.
Disebutkan, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Polsek Bojong telah menerima penyerahan dari korban, yakni pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Iptu Warti menjelaskan, penangkapan pelaku ini bermula dari seringnya bengkel milik korban yang kehilangan beberapa sparepart kendaraan, sejak awal Februari 2025.
Karena seringnya kehilangan barang di bengkel miliknya, korban akhirnya berinisiatif untuk memantau bengkelnya dengan menggunakan kamera CCTV.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WUB, korban bersama rekannya dan juga warga berjaga-jaga di dalam rumah korban sambil memantau monitor CCTV bengkel.
“Karena bengkel milik korban ini bersebelahan dengan rumahnya, jadi mereka memantaunya dari dalam rumah korban,” terang dia.
Benar saja, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku pencurian masuk ke dalam bengkel dan terpantau dari monitor CCTV. Pelaku sempat menutupi salah satu kamera CCTV yang berada di bengkel dengan menggunakan stiker, namun kamera lainnya tidak ditutupi oleh pelaku.
“Sehingga gerak gerik pelaku bisa dipantau oleh korban bersama warga,” ucap Warti.
Dari monitor CCTV, kata dia, terlihat pelaku mengambil beberapa sparepart vespa dan sepeda motor. Diantaranya satu buah charger aki merk ONAGA, satu buah blok vespa, satu buah ayunan vespa, satu buah nap gear motor merk YIMM.
“Semua barang curiannya itu dimasukkan ke dalam tas dan sarung milik pelaku,” ungkap Iptu Warti.
Tidak mau tangkapannya kabur, korban bersama warga bergegas menuju ke bengkel untuk mengamankan pelaku. Sehingga ketika hendak pergi dari bengkel, pelaku berhasil ditangkap.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bojong guna proses lebih lanjut.
Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,8 juta. Sementara pelaku terancam pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.