KabarNusa|•Karangawen, Demak Solidaritas Wartawan memberikan apresiasi kepada Rifen, pimpinan Koperasi Bhina Raharja yang berlokasi di Jl. Raya Kuripan No.162, Sengor, Dukuh, Kec. Karangawen, Kabupaten, Jawa Tengah 59566, atas respons positifnya dalam menanggapi permohonan keringanan pinjaman yang diajukan oleh Ibu Elyani, seorang janda berusia 70 tahun.
Setelah mendapatkan laporan mengenai kesulitan yang dihadapi Ibu Elyani dalam melunasi pinjamannya, tim media turun langsung untuk mengawal proses pengajuan keringanan ke kantor Koperasi Bhina Raharja. Permohonan tersebut terkait dengan penghapusan denda serta bunga yang membebani pembayaran utang.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada Senin (3/3/2025), petugas dari koperasi mendatangi rumah anak perempuan Ibu Elyani guna memproses penyelesaian secara resmi dengan kesepakatan yang ditandatangani di atas meterai. Dalam keputusan akhirnya, koperasi menyetujui penghapusan denda dan bunga, sehingga Ibu Elyani hanya diwajibkan membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), dengan cara mencicil sesuai kesepakatan.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Solidaritas Wartawan, yang menilai kebijakan pimpinan koperasi sebagai langkah bijak dalam mendukung nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kami mengapresiasi kebijakan pimpinan Koperasi Bhina Raharja yang telah memberikan solusi bagi Ibu Elyani. Ini menunjukkan bahwa koperasi masih menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan gotong royong dalam membantu anggotanya,” ujar salah satu perwakilan Solidaritas Wartawan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Ibu Elyani dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan, sekaligus menjadi contoh bagi lembaga keuangan lain dalam memberikan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.