KabarNusa|•Kendal, Jawa Tengah – Aktivitas tambang galian C di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, semakin meresahkan warga. Pasalnya, tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan keresahan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Senin (03/03/2025) pukul 11.00 WIB, lokasi tambang tersebut berdekatan dengan hutan dan perkebunan warga, sehingga berpotensi menyebabkan erosi tanah, longsor, hingga banjir, terutama saat cuaca tidak menentu seperti sekarang.
Tak hanya itu, di lokasi ditemukan alat berat berupa excavator yang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, serta sejumlah truk dump yang mengangkut hasil galian. Seorang warga yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga milik seseorang bernama Prapto dan beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan temuan ini, tambang galian C tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
3. Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal.
Hingga kini, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap Polsek Ngampel, Polres Kendal, maupun Polda Jateng segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menutup tambang yang beroperasi tanpa izin agar dampak negatifnya tidak semakin meluas.