Scroll untuk baca berita
Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah
DKI JakartaHukum

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi Rp 1,1 Triliun di Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

365
×

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi Rp 1,1 Triliun di Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Sebarkan artikel ini

KabarNusa|•Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025), jaksa menyebut perbuatan Prasetyo menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Korupsi Dilakukan dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Jalur kereta api Besitang-Langsa dibangun untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Namun, menurut jaksa, proyek ini penuh penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

Prasetyo didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek ini. Selain dia, sejumlah pihak juga turut diperkaya, di antaranya:

Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara): Rp 1,5 miliar

Akhmad Afif: Rp 9,5 miliar

Amanna Gappa: Rp 3,2 miliar

Rieki Meidi: Rp 785,1 juta

Halim Hartono: Rp 28,5 miliar

Arista Gunawan: Rp 12,3 miliar

Freddy: Rp 64,2 miliar

Selain individu, jaksa juga menyebut ada beberapa korporasi yang diuntungkan dengan total Rp 1,03 triliun.

Dakwaan dan Vonis bagi Terdakwa Lain

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, beberapa terdakwa dalam kasus ini telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada mereka:

1. Nur Setiawan Sidik – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Arista Gunawan – 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

3. Akhmad Afif Setiawan – 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

4. Rieki Meidi Yuwana – 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 785 juta.

5. Halim Hartono – 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 28,5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai korupsi yang sangat besar serta dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah