Scroll untuk baca berita
Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah

BREBESPeristiwa

Perumahan Mega Mendung,Berdiri Di Lahan Pertanian, Pemilik TB. Andri Jaya Perkasa Diduga sudah Melanggar Peraturan Daerah.

3001
×

Perumahan Mega Mendung,Berdiri Di Lahan Pertanian, Pemilik TB. Andri Jaya Perkasa Diduga sudah Melanggar Peraturan Daerah.

Sebarkan artikel ini

BREBES|•Hasil Informasi mengenai dugaan Perumahan Mega Mendung yang berlokasi di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, yang diduga masih berstatus tanah hijau dan belum memiliki izin, tim Media melakukan investigasi ke Perumahan Mega mendung, Kamis 6/3/2025.

Saat Tim Media melakukan investigasi di Perumahan Mega Mendung ternyata Status tanah hijau mengindikasikan bahwa lahan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau atau kawasan lindung. Perubahan fungsi lahan dari tanah hijau menjadi kawasan perumahan memerlukan proses perizinan yang terkait.

Penting untuk memastikan apakah perubahan fungsi lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa Pasar Batang, kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyampaikan Presiden Prabowo melarang penggunaan tanah produktif seperti sawah sebagai lahan perumahan.

Namun apa yang terjadi di daerah Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Jawa Tengah. Sebuah perumahan yang berdiri ditanah bekas persawahan sudah terbangun 24 unit rumah dan sudah ditempati dengan harga jual 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per unit.

Pantauan di lapangan pada Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Tim media menyimpulkan bahwa kondisi lahan di tengah-tengah pematang sawah serta akses jalan menuju perumahan tersebut hanya cukup dilewati mobil satu arah. Lahan bekas area persawahan itu juga sudah dipadatkan. Meskipun sisi kanan kirinya masih berfungsi sebagai area persawahan.

Dari hasil informasi masyarakat setempat dan juga penelusuran menyeluruh serta data yang akurat dari Dinas Tata Ruang, maka pengembang perumahan Mega Mendung dilarang melakukan jual beli tanah kavling tersebut. Dengan kata lain, bisnis properti itu ilegal.

Setelah di cek dengan Aplikasi “Sentuhtanahku” kawasan tersebut terbukti berdiri di atas zona hijau. Artinya, peruntukan lahannya menurut regulasi tata ruang, masih lahan basah. Sehingga pemanfaatannya hanya untuk kawasan pertanian, bukan untuk permukiman.

Setelah Tim media investigasi ke lokasi perumahan Mega Mendung tersebut maka sangat terbukti sudah terjadi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut. Termasuk informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan kajian hukum dan klarifikasi pihak-pihak terkait, utamanya pengembang.

Tak berhenti disitu, Tim media mendesak Satpol PP untuk melayangkan surat teguran. Sesuai SOP, teguran akan diberikan kepada Pengembang ataupun Owner Perumahan Mega Mendung saudara Andri, jika upaya tersebut diabaikan maka kami akan mendatangi Dinas Tata Ruang Kabupaten Brebes guna menyelesaikan permasalahan ini lebih lanjut.

Ditempat terpisah kami juga meminta pendapat terkait hal ini dengan salah satu tokoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PEKAT IB Jawa Tengah Joko Budi Santoso SH, ia menuturkan bahwa lokasi tersebut daerah Zona hijau.

“Karena memang lahan yang dipakai tercatat sebagai zona hijau, otomatis tidak ada izinnya. Kami sudah klarifikasi juga ke DPMPTSP,” terang Joko Budi Santoso selaku Ketua LSM PEKAT IB Jawa Tengah.

Ditanya lebih lanjut tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang maupun Owner Perumahan Mega Mendung sendiri ia mengungkapkan telah melanggar Perda (Peraturan Daerah).

” Ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 adalah Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024 ” Pungkasnya.

Dalam hal ini saudara Andri telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Pasal 156.

“Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 139, dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Adapun isi Perda tersebut mengatur tentang :

1. Ketentuan umum

2. Sistematika RPJPD

3. Arah kebijakan dan sasaran pokok 4. pembangunan daerah

5. Pengendalian dan evaluasi

6. Perubahan RPJPD

7. Ketentuan penutup

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 180/132 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda RPJPD Kabupaten Brebes Tahun 2025-2045.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten

memuat:

Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten :

– Rencana struktur ruang wilayah kabupaten.

– Rencana pola ruang wilayah kabupaten

Penetapan kawasan strategis kabupaten

Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

– Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

– Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penataan ruang daerah Kabupaten/Kota.

Dan hal ini tidak sesuai atau sudah mengindahkan pesan dari Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto yang telah mengintruksikan bahwa di wilayah Indonesia harus mencanangkan program ketahanan pangan.

Ketahanan pangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. e

Pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait ketahanan pangan

•Pasal 82 ayat (1) mengatur bahwa

produsen pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan e

•Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara dan perseorangan.

Pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan masyarakat.

Peraturan terkait ketahanan pangan

Selain UU Nomor 18 Tahun 2012, ada beberapa peraturan terkait ketahanan pangan, di antaranya:

– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi.

– Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009

tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

Tujuan ketahanan pangan :

UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Sampe berita ini diturunkan belum adanya respont atau bentuk klarifikasi maupun konfirmasi kepada Tim Media atupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dari yang bersangkutan.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah