Scroll untuk baca berita
Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah

ACEH BARAT DAYAPolitik

Pemkab Abdya Tetapkan Lokasi Resmi Penyembelihan Hewan untuk Meugang Idul Fitri 1446 H

33
×

Pemkab Abdya Tetapkan Lokasi Resmi Penyembelihan Hewan untuk Meugang Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

KabarNusa||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan dan pelaksanaan tradisi Meugang dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat dengan Nomor: 400.8.1 tersebut ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dan ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah kabupaten. Berdasarkan SE tersebut, pelaksanaan Meugang di Abdya ditetapkan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, mengatakan bahwa pemerintah juga telah menetapkan lima lokasi resmi untuk penyembelihan hewan Meugang. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan lokasi penyembelihan.

“Meugang adalah budaya lokal Aceh, dan Pak Bupati ingin menghidupkan kembali tradisi tersebut dengan cara memusatkan penyembelihan hewan ternak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan,” ujar Rahwadi,

Senin (24/3/2025).

Menurutnya, seluruh penyembelihan hewan ternak untuk Meugang Idul Fitri harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. “Kita meminta agar penyembelihan hewan ternak dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh dilakukan di luar lokasi yang dimaksud,” tegasnya.

Lima Lokasi Resmi Penyembelihan Hewan Meugang di Abdya:

1. Kecamatan Babahrot – Pasar Rakyat Desa Pantee Rakyak

2. Kecamatan Kuala Batee – Pinggiran Sungai Desa Krueng Panto

3. Kecamatan Blangpidie – Pinggiran Sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh, Desa Lhung Asan

4. Kecamatan Tangan-Tangan – Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut

5. Kecamatan Manggeng – Lapangan Bola Kaki Desa Seuneulop

Pemkab Abdya juga meminta para camat untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pedagang daging. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penyembelihan dan penjualan daging Meugang satu hari sebelum pelaksanaan.

Terkait penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah, Pemkab Abdya akan tetap mengacu pada keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan

Jasa Halaman 1 Google Jasa SEO Murah