Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPurworejo

Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Properti di Purworejo Ditahan Polisi 

133
×

Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Properti di Purworejo Ditahan Polisi 

Sebarkan artikel ini
Pengusaha properti yang diduga melakukan penipuan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo. (Ist)

PURWOREJO, Kabarnusa.id – Satreskrim Polres Purworejo Polda Jateng telah mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang pengembang perumahan ternama di Kabupaten Purworejo, yang diidentifikasi sebagai AY. Kasus ini bermula dari laporan korban kepada Polres Purworejo pada akhir Bulan Oktober 2023.

Kronologisnya, antara 30 November 2018 hingga 26 Februari 2021, korban dari berbagai kota di Indonesia membeli rumah di Perumahan Greenland Residence yang dimiliki oleh tersangka AY. Tersangka menggunakan bendera PT AGP dalam pengembangan perumahan tersebut di wilayah Kecamatan Bagelen dan menjual unit rumah kepada korban.

Namun, sertifikat rumah belum diserahkan kepada para korban meskipun pembayaran telah dilunasi, karena sertifikat tersebut dijaminkan ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa izin dari para korban.

“Hingga waktu yang ditentukan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan ,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (21/03/2024).

Berdasarkan data kronologi peristiwa, tersangka AY menggunakan iklan banner untuk memasarkan produknya, sehingga menarik minat para korban untuk membeli.

Para korban menyetujui kesepakatan jual beli dengan PT AGP milik tersangka AY. Namun, setelah pembayaran lunas, pembangunan unit rumah yang dibeli masih tertunda, dan sertifikat rumah belum diserahkan saat serah terima unit rumah.

Akibat perbuatan tersangka AY, keempat korban harus menelan kerugian sekitar Rp 830 juta. Saat ini, tersangka AY telah ditahan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban. Tersangka AY dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli properti seperti rumah, tanah, atau aset tak bergerak lainnya.

Penting untuk mengenali dan memeriksa profil perusahaan properti yang memasarkannya, serta memastikan kepemilikan surat dokumen tanah atau rumah tersebut dengan jelas dan siap untuk ditransaksikan, melibatkan Notaris/PPAT yang mengikuti prosedur yang benar.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan