Scroll untuk baca berita
Jasa SEO Murah Terdekat
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang
ANTI KKNDinas PertambanganDinas Prov.JatengESDMHeadlineINVESTASIKPK RIPEMERINTAH RIPropinsi Jawa TengahTata Kelola Perijinan Semarang

KPK Tetapkan Jawa Tengah sebagai Pilot Project Nasional Tata Kelola Perizinan Tambang Transparan

×

KPK Tetapkan Jawa Tengah sebagai Pilot Project Nasional Tata Kelola Perizinan Tambang Transparan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260620 WA0000
foto : Gubernur Jawa Tengah saat berbicara pada acara
Tarif Pasang Iklan di Kabar Nusantara

KNTV NEWS INDONESIA, SEMARANG || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membangun sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ely, Jawa Tengah dinilai layak menjadi percontohan nasional karena merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB.

IMG 20260620 WA0000
foto : Gubernur Jawa Tengah saat menyampaikan provinsi Jawa tengah menjadi pilot project MBLB.(Red)

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait pengelolaan perizinan MBLB adalah Jawa Tengah” ujar Ely.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan merupakan bidang yang memiliki proses perizinan kompleks karena melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Karena itu, KPK terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan perizinan guna menutup potensi penyimpangan yang dapat memicu praktik korupsi. Pengawasan tersebut difokuskan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta implementasi zonasi pertambangan.

Selain persoalan perizinan, KPK juga menyoroti masih adanya aktivitas tambang ilegal, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian komoditas yang ditambang dengan izin yang dimiliki. Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajaknya dipenuhi dengan benar, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat signifikan bagi pembangunan daerah” tegas Ely.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi model nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.

Menurutnya, seluruh proses perizinan MBLB di Jawa Tengah kini telah dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan secara terbuka, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis.

“Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain mempermudah investasi, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dilacak secara transparan” kata Agus.

Penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Sepanjang tahun 2025 tercatat 13 kali penindakan terhadap tambang ilegal, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 telah dilakukan lima penindakan.

Dengan regulasi yang kuat, sistem perizinan berbasis digital, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan mampu menjadi contoh nasional dalam mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.

Humas Pemprov Jawa Tengah / KPK RI

NW90

Dilihat : 25697

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah
Jasa Digital Marketing Online Branding SEO Terdekat Jakarta Semarang

Tinggalkan Balasan