KNTV NEWS INDONESIA, BINTAN || Praktik tambang ilegal berskala industri di Desa Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan tajam publik. Meski berbagai media telah membongkar skandal lingkungan ini sejak 13 Juni 2026, aparat penegak hukum dinilai masih diam dan lamban.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pada Jumat (19/6/2026), ia menegaskan bahwa pemberitaan media seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk segera bertindak, bukan malah melahirkan impunitas baru.
Menurut Prof. Sutan, nama-nama yang diduga bertindak sebagai koordinator tambang tanpa izin tersebut, seperti Ferengkim Elfis dan Rudi, seolah tak tersentuh hukum. Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan sangat terstruktur.
“Hari ini, mata dunia tertuju pada Indonesia. Apakah kita serius memberantas kejahatan luar biasa, atau membiarkannya menjadi sistem? Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas, dan jangan biarkan nama Ferengkim Elfis serta Rudi menjadi legenda kegagalan negara” tegas Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka.
Deretan Pelanggaran Regulasi yang Diabaikan
Operasi ekskavasi mafia pasir ini jelas menabrak berbagai aturan krusial negara. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan ilegal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman serupa juga berlaku bagi pihak penadah hasil tambang.
Lebih jauh, Prof. Sutan menggarisbawahi adanya pelanggaran pidana perpajakan melalui manipulasi omzet, serta pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kerusakan ekosistem di Bintan wajib dipulihkan oleh para pelaku dengan biaya mandiri sesuai prinsip “Polluters Pays Principle”.
Oleh karena itu, ia mendesak para pucuk pimpinan negara—mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo—untuk mengambil langkah progresif. KPK dan Kejaksaan Agung secara khusus diminta turun tangan mengusut dugaan bekingan aparat (APH) serta segera menyita aset para pelaku.
Ancaman Terhadap Jurnalis Investigasi
Selain kerugian negara dan lingkungan, skandal tambang ilegal Bintan ini juga memunculkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Tim investigasi di lapangan, termasuk jurnalis Edi Wiyono dari Tim Investigasi KPK TIPIKOR, dilaporkan rentan terhadap risiko intimidasi.
Prof. Sutan mendesak instansi berwenang, khususnya Danrem 033/WP Panggoea Wilham, Kapolda Kepulauan Riau, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan jaminan keamanan penuh kepada para awak media yang bertugas membongkar kasus ini.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi legenda kegagalan negara” pungkas Prof. Sutan. Penegakan hukum di Bintan kini bukan sekadar soal tambang, melainkan ujian nyata bagi integritas institusi hukum Republik Indonesia.
Prof Dr KH Sutan Nasomal
NW90





















