KNTV News Indonesia, MEDAN || Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, hal ini diterima langsung oleh tim redaksi KNTV News Indonesia.
Tak sampai disitu saja, Informasi tersebut berlanjut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB, kepada awak media tim redaksi KNTV News Indonesia.
Selanjutnya, dari pengembangan kasus ini, dihadapan awak media tim redaksi KNTV News Indonesia menyampaikan bahwa ada 2 alat berat yang diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal berasa di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.

Menurut keterangan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi KNTV News Indonesia yang berada tak jauh dari lokasi, ketika penangkapan alat berat tersebut, Polisi dikabarkan sempat mendapat intervensi dari pihak lainnya sehingga, upaya penindakan, dan membawa alat bukti tersebut mengalami sedikit terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) kepada awak media tim redaksi KNTV News Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut, diketahui lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, praktik pengerukan hutan terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang bekerja di lokasi, ungkapnya didepan awak media tim redaksi KNTV News Indonesia, tutupnya.
Sampai berita tesebut diturunkan oleh tim redaksi KNTV News Indonesia dalam waktu singkat jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah.
Kementrian Imipas
Redaksi

















