Kabarnusa.id|Pangandaran, Jawa Barat Polres Pangandaran terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi yang berlangsung pada Rabu malam.ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, S.H., M.H., bersama personel dari Sat Narkoba, Sat Sabhara, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Rabu malam.(26/02/2025).”
Sasaran operasi meliputi toko yang menjual minuman keras tanpa izin serta tempat hiburan malam di wilayah Pangandaran. Dalam razia ini, petugas berhasil menyita 36 botol miras dari tiga toko di Kecamatan P. Pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42) telah dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga merazia sejumlah tempat hiburan malam dan menyita 60 botol minuman keras berbagai merek, termasuk Ao, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom. Dua orang yang diduga sebagai pengedar minuman keras, T (35) dan M (29), turut diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan atau konsumsi miras ilegal.
Operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, civitas akademika, dan komunitas pariwisata, yang turut memantau jalannya razia.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di Pangandaran dapat berkurang, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif..
Respon (1)