SEMARANG, Kabarnusa.id – Empat daerah atau wilayah hukum Polda Jateng menjadi lahan pengoperasian perangkat ETLE drone milik Ditlantas Polda Jawa Tengah selama operasi keselamatan lalu lintas candi 2024.
Wilayah hukum tersebut antara antara Polrestabes Semarang, Polresta Banyumas, Polresta Magelang dan Polresta Surakarta.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menerangkan, selama enam hari operasi berjalan, ETLE drone sudah berhasil meng-capture ribuan pelanggar lalu lintas.
“Data-data pelanggaran yang diperoleh selanjutnya divalidasi dan dikorfirmasi. Proses akhirnya dilakukan penerbitan tilang yang dikirim ke alamat pelanggar. Pembayarannya melalui Briva,” kata Kabidhumas, Minggu (10/3/2024).
“Adapun jumlah lengkap hasil capture pelanggaran melalui ETLE drone akan diketahui pada akhir operasi nanti. Saat ini masih dikompulir,” imbuhnya
Dijelaskan Kabidhumas, ETLE drone dioperasikan oleh seorang pilot yang telah dilatih dan memiliki sertifikat.
Dibanding ETLE statis dan manual, ETLE drone memiliki keunggulan detail, karena dilengkapi kamera yang dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
“Bahkan, kamera ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat,” kata Kabidhumas.
Menurut rencana, ETLE drone juga akan diterjunkan ke sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk mendukung operasi Ketupat Candi yang akan digelar pada bulan April 2024 mendatang.
Perangkat ini akan digunakan untuk memantau situasi di jalan tol, titik-titik macet dan area black spot yang menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan perangkat drone ini, kemacetan dan permasalahan lalu lintas lain dapat dipantau dengan lebih mudah. Meskipun jam pengoperasian tidak bisa terus menerus karena keterbatasan kapasitas baterai. Harus diganti atau di-charge ulang dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengoperasian ETLE drone menjadi andalan Ditlantas Polda Jateng dalam operasi keselamatan lalu lintas candi, yang digelar tanggal 4-17 Maret 2024 mendatang.
Perangkat yang diterbangkan tanpa awak ini, disebut sanggup menjangkau lokasi dan mencatat pelanggaran yang tidak dapat dilakukan melalui ETLE statis maupun handheld.