Kabarnusa – Jakarta | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terakhir pembacaan putusan dismissal PHPU Pilkada 2024 pada Rabu (5/2). Salah satu yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan adalah perkara gugatan nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Paslon 03 Alexander Omaleng – Yusuf Rombey (AIYE)
Pada sidang sebelumnya Selasa (4/2) Mahkamah Konstitusi menggelar pembacaan putusan sebanyak 158 perkara. Salah satunya perkara gugatan PHPU Pilkada Mimika 2024 nomer 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Paslon 02 Maximus – Peggi (MP3) dalam putusan Majelis Hakim dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pembuktian.
Seperti diketahui, kedua Paslon Pilkada Kabupaten Mimika mengajukan permohonan gugatan dengan mendalilkan pelanggaran pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan praktik kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon terpilih Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL)
Meskipun menggunakan dalil yang sama namun Majelis Hakim mempunyai pertimbangan berbeda dalam menerima bukti dan keterangan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Dalam tayangan video sidang pemberian keterangan pihak pemohon pada Selasa 14 Januari 2024 juga terdapat perbedaan dalam hal Petitum (tuntutan).
Adapun perbedaan Petitum dapat disimpulkan sbb :
- Kuasa Hukum Paslon 03 (AIYE) mengajukan tuntutan membatalkan putusan Hasil Penghitungan Suara KPU dengan mengabaikan perolehan suara Paslon 01 dan menyatakan hasil penghitungan suara KPU yang benar hanya 2 paslon. Menempatkan suara paslon AIYE sebagai pemilik suara terbanyak dan/atau menuntut KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh 2 Paslon AIYE dan MP3
- Kuasa Hukum Paslon 02 (MP3) mengajukan tuntutan pembatalan penetapan Paslon JOEL sebagai peserta Pilkada dan memerintahkan KPU melakukan Pemugutan Suara Ulang yang hanya diikuti 2 paslon yang sah.
- Kuasa Hukum Paslon AIYE memberikan keterangan telah terjadi pelanggaran TSM oleh Paslon JOEL dengan bukti yang lemah, hanya menyampaikan kejadian kecurangan pemungutan suara di beberapa TPS yang jumlahnya tidak signifikan
- Kuasa Hukum Paslon 02 dalam penyampaian keterangan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara dengan menyertakan bukti potongan video pencoblosan tumpukan kertas suara yang dilakukan seseorang pada gambar Paslon JOEL pada sebuah TPS
Perbedaan kedua paslon dalam menyampaikan keterangan, bukti dan tuntutan menjadi pertimbangan penting Majelis Hakim dalam memutuskan permohonan gugatan dilanjutkan ke tahap persidangan atau ditolak (dismissal). Majelis Hakim MK menganggap materi gugatan dan tuntutan Paslon 02 lebih bisa diterima daripada Paslon 03 yang dianggap tidak jelas atau kabur.
Sidang lanjutan pembuktian perkara akan digelar mulai tanggal 7 – 17 Februari 2025. Kuasa Hukum Paslon MP3 akan beradu bukti dan data dengan KPU, Bawaslu dan Tim Hukum Paslon JOEL dihadapan Majelis Hakim MK.
—
Penulis : Purbo Satrio
Editor : Prasetyo