Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJepara

Operasi Razia KRYD Polres Jepara, 9 Pasangan Tak Resmi Terjaring di Hotel dan Kos

220
×

Operasi Razia KRYD Polres Jepara, 9 Pasangan Tak Resmi Terjaring di Hotel dan Kos

Sebarkan artikel ini
Polres Jepara melakukan operasi razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. (Ist)

JEPARA, Kabarnusa.id – Polres Jepara melakukan operasi razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu malam (09/03/2024).

Tujuan operasi ini adalah menciptakan kondisi Harkamtibmas yang baik menjelang bulan suci Ramadan. Sejumlah pasangan tak resmi berhasil diamankan dari hotel, homestay, hingga rumah kos dalam upaya menekan penyakit masyarakat.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa KRYD dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara.

Tim Patroli Presisi Siraju melakukan patroli dan razia gabungan, menindak pelanggar lalu lintas kasat mata, serta mengamankan pasangan tak resmi di beberapa lokasi.

Dalam razia di kawasan Bandengan, Jepara Kota, ditemukan 5 pasangan bukan suami istri di hotel dan homestay. Di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama, juga ditemukan 4 pasangan tak resmi. Selain itu, razia lalu lintas di Jalan Rengging – Ngabul berhasil menindak 12 pelanggar dengan sanksi tilang.

”Para pelanggar yang terkena razia tersebut kemudian diberi sanksi tilang dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya,” ucap Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Ukir, terutama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Barang bukti dan pasangan yang tidak berstatus suami istri dibawa ke Mapolres Jepara untuk pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan.

Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma menyebut bahwa kegiatan razia ini merupakan antisipasi menyongsong bulan puasa Ramadan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan melalui pesan WhatsApp Siraju dan Call Center Polri 110 mengindikasikan adanya penggunaan hotel, homestay, dan rumah kos untuk tindakan asusila, yang melanggar norma masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

”Selain razia kos-kosan, kami juga imbau untuk selalu waspada terkait dengan kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor) yang menjadi prioritas gangguan keamanan,” ucapnya.

Ia juga sangat berharap peran serta masyarakat. Kata dia, tanpa kerjasama dengan masyarakat dan lingkungan sekitar kondusifitas keamanan tidak akan terwujud.

”Kami mohon kerjasamanya saling menjaga, saling menghargai, toleransi antar umat beragama dan tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan,” harapnya.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan