Scroll untuk baca berita
Politik

Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK Usai Pengumuman KPU, Untuk Mimika ini Ketentuannya

91
×

Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK Usai Pengumuman KPU, Untuk Mimika ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Kabarnusa.id – Mimika | Tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada 2024 itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016. Dalam Pasal itu disebutkan paslon dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada pasal 158 dijelaskan syarat pengajuan gugatan pembatalan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk Pilkada Kota/Kabupaten tertuang dalam ayat (2) dengan ketentuan :

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah
hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk Kabupaten Mimika dengan jumlah penduduk tercatat 313.016 jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara ditetapkan paling banyak 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan akhir KPU Kabupaten Mimika (poin b)

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun gugatan kecurangan Pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana

Sebagai tambahan informasi, gugatan oleh peserta pemilih (paslon) ditujukan kepada KPU, bukan kepada paslon yang ditetapkan mendapat suara terbanyak. MK memiliki kewenangan membatalkan putusan KPU untuk kemudian bisa memerintahkan penghitungan ulang suara hingga pemungutan suara ulang***

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan