KABARNUSA.ID, SEMARANG || Tim liputan Kabarnusa News TV melaporkan langsung dari studio kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah terkait adanya pencurian mobil BMW An.Richard Sutrisno, mendengar hal tersebut selanjutnya kami pun berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Semarang melalui unit Jatanras Satreskrim.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Ia mengatakan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang telah menangkap seorang pria karena aksi mencuri mobil BMW yang diparkir di Hotel Tentrem Semarang. Tersangka Budi Liem (43), warga Depok, ditangkap pada Rabu (9/10/2024) di Tol Semarang-Pekalongan, ungkapnya kepada awak media Kabarnusa News TV.
Selanjutnya, penyelidikan mengungkapkan hal yang mengejutkan Budi adalah pembeli asli BMW tersebut, namun gagal membayar angsuran setelah hanya tiga kali cicilan. Mobil tersebut kemudian diambil alih oleh pihak leasing dan dilelang, dan korbannya, Richard Sutrisno (34) asal Salatiga, menjadi pemilik baru.
“Tersangka Budi Liem ditangkap Unit Jatanras kami setelah dilakukan perburuan selama empat hari” kata Kompol Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. “Kami telusuri pergerakannya dari pintu keluar hingga pintu keluar tol” terangnya saat menggelar jumpa pers di lobby Mapolrestabes Semarang Senin Siang (14/10/2024) sekitar pukul 13.00 Wib didepan awak media Kabarnusa News TV.
Menurut Kompol Andika, Budi membeli mobil tersebut pada 2021 dengan cicilan empat tahun. Namun, setelah hanya melakukan tiga kali pembayaran, ia berhenti melakukan cicilan selanjutnya. Mobil tersebut pernah disita pihak leasing setelah itu tersangka Budi ditahan Polsek Gambir karena memiliki mobil dengan plat nomor yang diubah. Meski mobil tersebut menjadi milik Richard Sutrisno, Budi tetap menyimpan kuncinya dan menyusun rencana untuk mencuri kendaraan tersebut dan menjualnya.
“Dia melacak lokasi mobil dan menemukannya di Hotel Tentrem dengan asumsi korban menginap di sana. Dia kemudian masuk ke tempat parkir, membuka kunci mobil, dan pergi. Dia berhasil melarikan diri dari hotel menggunakan kartu E-Toll yang ditemukan di mobilnya” jelas Kompol Andika dihadapan awak media Kabarnusa News TV.
Tak hanya itu saja, tersangka Budi didepan awak media Kabarnusa News TV pun mengaku berniat menjual mobil tersebut, meski dalam kondisi rusak, seharga Rp. 250 juta. Dia sudah membuat kesepakatan dengan temannya untuk memudahkan transaksi.
“Saya berencana menjualnya lewat jaringan teman saya saja,” aku Budi. “Tadinya saya berharap mendapat Rp 250 juta untuk itu” tutur Budi kepada awak media Kabarnusa News TV.
Budi mengungkapkan cicilan mobil bulanannya berkisar Rp. 15 juta. Dia juga berusaha menemukan mobil tersebut di Salatiga tetapi terhalang oleh tindakan keamanan di daerah tersebut.
Menjelang usai jumpa pers, Polisi kini mendalami Budi lebih lanjut atas dugaan pencurian dan percobaan penjualan kembali kendaraan hasil curian tersebut. Budi Liem kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, tegas Andika dihadapan awak media Kabarnusa News TV.
Sumber Berita : Humas Polrestabes Semarang
Reporter : Hesty