Scroll untuk baca berita
Headline

Muncul Gugatan SK DPP PDIP di PTUN, Ali Akbar : Rapatkan Barisan Hadapi Upaya Adu Domba

139
×

Muncul Gugatan SK DPP PDIP di PTUN, Ali Akbar : Rapatkan Barisan Hadapi Upaya Adu Domba

Sebarkan artikel ini
Ali AKbar, BE Ketua Umum DPP Generasi Muda Patriot Bela Bangsa (Foto Dok-KN)

SK kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang disahkan Kemenkumham digugat oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai kader PDI Perjuangan. Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari 4 orang tersebut adalah Victor W Nadapdap,

Gugatan ke PTUN terkait SK kepengurusan partai berlambang kepala banteng tersebut menurut Victor dikarenakan terjadi pelanggaran AD/ART PDI Perjuangan. Victor mengatakan SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun. Victor mengatakan seharusnya masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART ialah sampai 9 Agustus 2024

Apabila gugatan 4 orang yang mengaku kader PDI Perjuangan tersebut dikabulkan PTUN maka akan berdampak pada keabsahan surat rekomendasi dukungan Paslon peserta Pilkada serentak yang telah diumumkan oleh PDI Perjuangan. Menurut Victor, semua calon kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan otomatis cacat hukum karena dikeluarkan oleh kepengurusan DPP PDI Perjuangan yang tidak sah.

Menanggapi kontroversi gugatan tersebut, Ormas Generasi Muda Patriot Bela Bangsa melalui Ketua Umumnya, Ali Akbar, BE menyatakan dengan tegas bahwa telah terjadi upaya menggugurkan legitimasi PDI Perjuangan di jalur PTUN.

“Ini upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan PDI Perjuangan. AD/ART organisasi adalah urusan internal yang tidak bisa dipahami hanya dengan satu pasal dan ayat saja.  Ada hak-hak prerogratif dari ketua umum yang diatur dalam konstitusi partai untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai. Para penggugat apabila benar-benar kader PDI Perjuangan mestinya membaca secara utuh AD/ART, bukan sepotong sepotong kemudian menuduh ada pelanggaran” kata Ali Akbar yang dihubungi awak media di kediamannya.

Ali Akbar yang juga Bacaleg DPR-RI PDI Perjuangan Dapil Jabar VI Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi berharap para kader partai di seluruh Indonesia dan juga calon kepala daerah hasil rekomndasi PDI Perjuangan untuk tetap menjaga keutuhan dan kekompakan dalam menghadapi agenda memecah belah partai.

“Demokrasi dan konstitusi kita yang sedang berupaya dirusak oleh pihak tertentu harus disikapi dengan kepala dingin. Jangan terpengaruh propaganda legalitas kepengurusan yang sedang digugat. PDI Perjuangan bukan partai yang baru kemarin sore berdiri, kami lebih paham AD/ART daripada mereka yang mengaku kader PDI Perjuangan namun justru mengganggu keutuhan Partai” kata Ali Akbar

Pilkada serentak yang sudah memasuki tahap verifikasi persyaratan Paslon tidak bisa diganggu oleh persoalan yang datang tiba-tiba mengatasnamakan konstitusi. Menurut Ali Akbar Pilkada harus tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Hakim di PTUN kemungkinan besar akan menolak gugatan tersebut demi menjaga pelaksanaan Pilkada serentak aman tertib dan damai. Kita fokus saja mendukung paslon kepala daerah masing-masing daripada sibuk melakukan hal-hal yang memancing kegaduhan. PDI Perjuangan baik-baik saja meski bertubi-tubi diterpa serangan dan hantaman badai kepentingan kekuasaan. Kita konsisten mempertahankan Demokrasi dan akan melawan pihak-pihak yang merekayasa konstitusi” pungkas Ali Akbar dengan tegas.

Jasa Pembuatan dan Maintenance Website Murah

Tinggalkan Balasan